Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa KPK Zainal Abidin dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan terdakwa Iskandar Peranginangin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," katanya.
Sedangkan terhadap Iskandar Peranginangin yang notabene merupakan kakak Terbit, Jaksa menuntut dengan penjara 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujarnya.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved