Puluhan orang dari keturunan Oppung Panggal Manalu bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengadukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Polres Tapanuli Utara. Perusahaan bubur kertas itu diadukan karena terkait dugaan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh pegawai PT TPL. Perusakan tanaman yang ditanami oleh masyarakat adat keturunan Op. Panggal diatas tanah adatnya terjadi pada 04 September 2020, diawali ketika keturunan Op. Panggal hendak menuju ke tanah adatnya untuk memupuk tanaman yang sebelumnya sudah ditanami seperti Kopi, Nanas, Pisang dan Jagung. Sesampainya masyarakat di tanah adatnya yang terletak di Parladangan Pargotikan, Desa Aekraja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, mereka mendapati sekitar 50 orang yang diduga karyawan PT. TPL hendak melakukan penanaman eukaliptus di atas tanah adatnya dan menemukan ratusan tanaman masyarakat seperti kopi, nenas, pisang, telah rusak akibat dicongkel, diinjak dan terpotong. Masyarakat adat keturunan Op. Panggal sempat melarang dan berdebat dengan puluhan orang tersebut serta berhasil menyuruh mundur mereka yang diduga pegawai PT TPL keluar dari tanah tersebut. Maka atas dasar perusakan tanaman tersebut masyarakat mengadukan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) didampingi penasihat hukum dari Bakumsu dan KSPPM. "Kita berharap laporan kita ini diproses oleh pihak kepolisian," kata penasihat hukum dari Bakumsu yang diwakili oleh Roy Marsen Simarmata dan Ronal Syafriansah, Jumat (18/9). Roy Marsen Simarmata mengatakan bahwa Kanit Pidum, Aiptu H. matondang dan dirinya sudah turun ke TKP dan mengambil beberapa dokumentasi dan membawa beberapa tanaman yang dirusak ke Polres Taput untuk dijadikan barang bukti. Masyarakat juga memperlihatkan dan menyerahkan beberapa video perusakan yang terjadi 4 September 2020. Pelapor atas nama Janoal Manalu juga mengatakan bahwa ia bersama masyarakat adat keturunan Op. Panggal akan menuntut pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang ingin merusak tanah warisan leluhurnya. “Kami keturunan Op. Panggal tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk mempertahankan tanah adat kami,ini warisan nenek moyang yang harus kami pertahankan” ujarnya Ronal syafriansah mengatakan bahwa laporan masyarakat adat Op. Panggal telah diterima oleh Polres Taput sebagaimana tercantum dalam STPL No: STTLP/163/IX/2020/SU/RES TAPUT/ SPKT bertanggal 17 september 2020. "Bakumsu dan KSPPM menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai keadilan dapat ditegakkan dan pelaku perusakan segera ditangkap, karena kedudukan rakyat semua sama dimata hukum, tanpa terkecuali," pungkasnya.[R]
Puluhan orang dari keturunan Oppung Panggal Manalu bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengadukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Polres Tapanuli Utara. Perusahaan bubur kertas itu diadukan karena terkait dugaan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh pegawai PT TPL. Perusakan tanaman yang ditanami oleh masyarakat adat keturunan Op. Panggal diatas tanah adatnya terjadi pada 04 September 2020, diawali ketika keturunan Op. Panggal hendak menuju ke tanah adatnya untuk memupuk tanaman yang sebelumnya sudah ditanami seperti Kopi, Nanas, Pisang dan Jagung. Sesampainya masyarakat di tanah adatnya yang terletak di Parladangan Pargotikan, Desa Aekraja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, mereka mendapati sekitar 50 orang yang diduga karyawan PT. TPL hendak melakukan penanaman eukaliptus di atas tanah adatnya dan menemukan ratusan tanaman masyarakat seperti kopi, nenas, pisang, telah rusak akibat dicongkel, diinjak dan terpotong. Masyarakat adat keturunan Op. Panggal sempat melarang dan berdebat dengan puluhan orang tersebut serta berhasil menyuruh mundur mereka yang diduga pegawai PT TPL keluar dari tanah tersebut. Maka atas dasar perusakan tanaman tersebut masyarakat mengadukan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) didampingi penasihat hukum dari Bakumsu dan KSPPM. "Kita berharap laporan kita ini diproses oleh pihak kepolisian," kata penasihat hukum dari Bakumsu yang diwakili oleh Roy Marsen Simarmata dan Ronal Syafriansah, Jumat (18/9). Roy Marsen Simarmata mengatakan bahwa Kanit Pidum, Aiptu H. matondang dan dirinya sudah turun ke TKP dan mengambil beberapa dokumentasi dan membawa beberapa tanaman yang dirusak ke Polres Taput untuk dijadikan barang bukti. Masyarakat juga memperlihatkan dan menyerahkan beberapa video perusakan yang terjadi 4 September 2020. Pelapor atas nama Janoal Manalu juga mengatakan bahwa ia bersama masyarakat adat keturunan Op. Panggal akan menuntut pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang ingin merusak tanah warisan leluhurnya. “Kami keturunan Op. Panggal tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk mempertahankan tanah adat kami,ini warisan nenek moyang yang harus kami pertahankan” ujarnya Ronal syafriansah mengatakan bahwa laporan masyarakat adat Op. Panggal telah diterima oleh Polres Taput sebagaimana tercantum dalam STPL No: STTLP/163/IX/2020/SU/RES TAPUT/ SPKT bertanggal 17 september 2020. "Bakumsu dan KSPPM menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai keadilan dapat ditegakkan dan pelaku perusakan segera ditangkap, karena kedudukan rakyat semua sama dimata hukum, tanpa terkecuali," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved