Polda Sumtera Utara menangkap seorang tersangka dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kg berinisial IA.
Sosok yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara ini ditangkap di kawasan perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Binjai.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu kemarin dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).
Hadi menyebutkan penangkapan bermula saat penyidik mendapat informasi tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai. Petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Baru, Kota Binjai.
"Dari lokasi, petugas menemukan keberadaan tersangka. Dan selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya penyidik sudah menetapkan IA sebagai tersangka. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik masih mendalami kasusnya," jelas Hadi.
Diketahui, Polda Sumut sempat menggerebek pangkalan gas oplosan milik IA di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (8/8/2023).
Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Pangkalan gas oplosan milik tersangka memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved