Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendapat apreasiasi atas penghentian kasus dugaan penistaan agama terhadap empat orang tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih karena memandikan jenazah pasien covid-19.
Terlepas dari berbagai polemik yang memicu kasus yang sempat membuat empat nakes tersebut berstatus tersangka, pihak kuasa hukum berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terutama pihak manajemen rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut.
"Harapannya, rumah sakit dalam melakukan pelayanan tetap menjalin hubungan baik dengan semua pihak dan menerapkan standar-standar yang berlaku terutama berkaitan dengan covid-19," kata Jasmen Nadeak, kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang mendampingi kasus ini.
Selanjutnya kata Jasmen, pelajaran lainnya yang harus dipetik dari kasus ini adalah bahwa penerapan hukum pidana haruslah menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. Sebab, banyak tahapan lain yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan persoalan yang ada terutama dengan memanfaatkan kearifan lokal dan pendekatan budaya lain.
"Semua pihak agar menerapkan asas hukum ultimum remedium yaitu upaya yang menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujarnya.
Jasmen sendiri mengaku sangat menyayangkan kasus ini sempat menuai polemik di tengah masyarakat karena adanya kesalahan dalam menafsirkan pasal sebagaimana yang disampaikan Kajari Pematangsiantar. Namun terlepas dari itu, ia berharap kedepannya kasus yang sama tidak terulang lagi dan semua masyarakat juga tidak lagi mempersoalkannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved