Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang pengacara yang diketahui bernama Ucok Togar H. Lumbangaol menjadi tersangka pelaku penyebaran 'Hoax' atas postingan yang diunggahnya di akun facebook miliknya beberapa waktu lalu. Ia disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat yang karena atau pada saat menjalankan tugasnya yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juntho Pasal 316 KUHPidana. Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pengacara yang berdomisili di kota Medan, atas tindak lanjut dari laporan polisi yang diterimanya. Ia menyampaikan, oknum pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setalah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (08/05/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib. "Iya benar (tersangka.red). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upaya penahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (09/05/2020). Ia menyampaikan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari Ops Aman Nusa II dalam penanggulangan Covid 19 dari sub Satgas Gakum yang ada dilingkup Polda Sumut. "Hoax musuh bersama, terlebih di tengah pandemi Covid-19, hingga Mabes Polri baru-baru ini membentuk Satgas Aman Nusa II yang didalamnya ada Sub Satgas Siber yang bertugas melakukan penindakan Hoax Covid-19 dan provokator terkait Covid-19 melalui media online. Dan terhadap perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumut utk proses lanjutnya." terangnya. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting pada akun faceboo milik Ucok Lumban Gaol yang didalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi "Pemko Medan bagi-bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRD-nya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu. Atas postingan yang dinilai telah menjatuhkan marwah sebuah instansi pemerintahan, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi sempat melayangkan Somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan, agar mengklarifikasi postingan yang dimaskud dan meminta Ucok untuk meminta maaf kepada Pemkab Dairi atas ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial yang diberi waktu 3x24 jam. Alih-alih minta maaf, pria yang berprofesi sebagai pengacara di kota Medan itu malah semakin arogan dengan profesi yang disandangnya menambah komentar dalam status facebooknya yang mengatakan jika dirinya lebih senang jika dilaporkan karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya. Akibat tidak adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan sesuai batas waktu yang diberikan dalam surat Somasi tersebut, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi yang merasa tercederai dan terhina akan postingan yang dinilai menghina instansinya itu pun mengambil langkah penegakan hukum (pro justitia) dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib ke Mapolda Sumut dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 740 /IV/Sumut/Spkt.II tanggal 27 April 2020.[R]
Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang pengacara yang diketahui bernama Ucok Togar H. Lumbangaol menjadi tersangka pelaku penyebaran 'Hoax' atas postingan yang diunggahnya di akun facebook miliknya beberapa waktu lalu. Ia disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat yang karena atau pada saat menjalankan tugasnya yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juntho Pasal 316 KUHPidana. Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pengacara yang berdomisili di kota Medan, atas tindak lanjut dari laporan polisi yang diterimanya. Ia menyampaikan, oknum pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setalah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (08/05/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib. "Iya benar (tersangka.red). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upaya penahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (09/05/2020). Ia menyampaikan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari Ops Aman Nusa II dalam penanggulangan Covid 19 dari sub Satgas Gakum yang ada dilingkup Polda Sumut. "Hoax musuh bersama, terlebih di tengah pandemi Covid-19, hingga Mabes Polri baru-baru ini membentuk Satgas Aman Nusa II yang didalamnya ada Sub Satgas Siber yang bertugas melakukan penindakan Hoax Covid-19 dan provokator terkait Covid-19 melalui media online. Dan terhadap perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumut utk proses lanjutnya." terangnya. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting pada akun faceboo milik Ucok Lumban Gaol yang didalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi "Pemko Medan bagi-bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRD-nya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu. Atas postingan yang dinilai telah menjatuhkan marwah sebuah instansi pemerintahan, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi sempat melayangkan Somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan, agar mengklarifikasi postingan yang dimaskud dan meminta Ucok untuk meminta maaf kepada Pemkab Dairi atas ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial yang diberi waktu 3x24 jam. Alih-alih minta maaf, pria yang berprofesi sebagai pengacara di kota Medan itu malah semakin arogan dengan profesi yang disandangnya menambah komentar dalam status facebooknya yang mengatakan jika dirinya lebih senang jika dilaporkan karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya. Akibat tidak adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan sesuai batas waktu yang diberikan dalam surat Somasi tersebut, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi yang merasa tercederai dan terhina akan postingan yang dinilai menghina instansinya itu pun mengambil langkah penegakan hukum (pro justitia) dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib ke Mapolda Sumut dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 740 /IV/Sumut/Spkt.II tanggal 27 April 2020.© Copyright 2024, All Rights Reserved