Karyawan PT Delta Atlantik Indah, Tanjung Morawa melakukan demonstrasi dengan berorasi di depan gedung perusahaan. Dalam aksinya para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan. "Ada tiga tuntutan kami kepada perusahaan. Pertama, bayar kekurangan upah kami sejak Mei hingga bulan ini. Kedua, pekerjakan kami kembali. Ketiga, bayar upah kami sesuai ketentuan yang berlaku" ungkap Siswanto salah seorang peserta demonstrasi saat berorasi, Minggu (30/08). Sementara itu, selain karyawan PT Delta Atlantik Indah aksi demontrasi ini juga dihadiri oleh Dr. H. Hariyanto, Lc., MA, anggota Komisi E DPRD SUMUT. Menanggapi tuntutan para karyawan, Hariyanto tegaskan agar perusahaan memberikan hak-hak yang diminta. "Negara ini adalah negara hukum. Semua harus taat pada hukum dan peraturan-peraturan yang ada." ujarnya. "Saya meminta PT Delta Atlantik Indah dalam hal pengupahan memberikan hak-hak karyawan sesuai peraturan yang ada. Tidak boleh ada kezaliman disini." tambah politisi PKS itu mendukung tuntutan yang disampaikan. Lebih lanjut, menurut Hariyanto, jika perusahaan tidak mematuhi peraturan yang ada maka pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada pemerintah untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan. "Bahkan jika terus membangkang, sesuai peraturan pemerintah maka izin operasional perusahaan dapat dicabut. " tegas Hariyanto yang disambut dengan gemuruh tepuk tangan karyawan PT Delta Atlantik Indah. Sebagai informasi, sudah sejak lama masalah ketidaksesuaian upah yang dilakukan PT Delta Atlanti Indah ini mencuat. Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.[R]
Karyawan PT Delta Atlantik Indah, Tanjung Morawa melakukan demonstrasi dengan berorasi di depan gedung perusahaan. Dalam aksinya para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan. "Ada tiga tuntutan kami kepada perusahaan. Pertama, bayar kekurangan upah kami sejak Mei hingga bulan ini. Kedua, pekerjakan kami kembali. Ketiga, bayar upah kami sesuai ketentuan yang berlaku" ungkap Siswanto salah seorang peserta demonstrasi saat berorasi, Minggu (30/08). Sementara itu, selain karyawan PT Delta Atlantik Indah aksi demontrasi ini juga dihadiri oleh Dr. H. Hariyanto, Lc., MA, anggota Komisi E DPRD SUMUT. Menanggapi tuntutan para karyawan, Hariyanto tegaskan agar perusahaan memberikan hak-hak yang diminta. "Negara ini adalah negara hukum. Semua harus taat pada hukum dan peraturan-peraturan yang ada." ujarnya. "Saya meminta PT Delta Atlantik Indah dalam hal pengupahan memberikan hak-hak karyawan sesuai peraturan yang ada. Tidak boleh ada kezaliman disini." tambah politisi PKS itu mendukung tuntutan yang disampaikan. Lebih lanjut, menurut Hariyanto, jika perusahaan tidak mematuhi peraturan yang ada maka pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada pemerintah untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan. "Bahkan jika terus membangkang, sesuai peraturan pemerintah maka izin operasional perusahaan dapat dicabut. " tegas Hariyanto yang disambut dengan gemuruh tepuk tangan karyawan PT Delta Atlantik Indah. Sebagai informasi, sudah sejak lama masalah ketidaksesuaian upah yang dilakukan PT Delta Atlanti Indah ini mencuat. Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.© Copyright 2024, All Rights Reserved