Munculnya isu penimbunan pupuk di Kabupaten Serdangbedagai membuat pihak kejaksaan negeri (kejari) angkat bicara.
Mereka memastikan ikut mengawasi proses distribusi pupuk yang diperuntukkan bagi petani tersebut.
Kajari Serdangbedagai, Muhammad Amin melalui Kasi Intel, Romel Tarigan mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para distributor pupuk bersubisi pada Juni 2023 lalu.
Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska bersubsidi untuk sektor pertanian sesuai kebutuhan menurut Romel, diatur dalam Permendag No 4 tahun 2023.
Mengenai tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, Permentan No.10 tahun 2022 menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi hanya untuk 9 jenis tanaman yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai. Untuk tanaman hortikultura meliputi cabai, bawang merah, bawang putih. Sedangkan untuk tanaman perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.
"Sedang untuk ubi kayu dan sawit rakyat saat ini tidak disubsidi lagi," katanya.
Sejauh ini dari pengawasan mereka, jenis pupuk bersubsidi hanya jenis urea dan NPK Phonska. Sedangkan jenis pupuk ZA, SP36 dan Petroganik tidak lagi masuk daftar pupuk bersubsidi.
Merujuk hasil pertemuan, lanjut Rommel, disimpulkan bahwa tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi di Sergai. Seluruh petani yang terdaftar dalam e-Alokasi yang diterbitkan oleh Kementrian Pertanian, dapat dan telah menerima pupuk bersubsidi.
"Juga tidak ada penimbunan pupuk bersubsidi di gudang. Pupuk itu memang sengaja disimpan untuk keperluan petani musim tanam Juni dan Juli tahun 2023. Dan, karena sudah memasuki musim tanam maka ratusan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska itu telah didistribusikan ke petani sejak Juni hingga Juli 2023,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved