Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menunjuk sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) sebagai Plh Kadis.
Hal ini seiring penahanan Kadis (PMPPTSP) Effendi Pohan oleh pihak Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan.
"Ada sekretarisnya menjadi Plh," kata Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Edy mengatakan penunjukan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan hukum.
"Itu kan jalan hukum, dia punya hak untuk, semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia. Dia punya hak hukum, sekarang dia akan membela dirinya," ujarnya.
Ia berharap, Effendi segera menyelesaikan persoalan hukumnya tersebut. Ia juga berharap kasus ini tidak dipolitisir.
"Saya minta tak dipolitisir, anda tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia, dia melakukan hak hukumnya," pungkasnya.
Diketahui Kejari Langkat melakukan penangkapan kepada Effendi di Deli Serdang. Effendi ditangkap setelah dua kali mangkir pemeriksaan.
"Pada tanggal 21 agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan," kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8).
Saat ini yang bersangkutan dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved