Empat orang kader PDI Perjuangan menggugat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara.
Kader PDIP yang menggugat tersebut yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Mereka menggugat Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 40 miliar lebih.
Berdasarkan data pada Dilihat dari laman sipp.pn-balige.go.id, gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg. Selain nama Megawati, juga turut menjadi tergugat yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyano, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Simbolon.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," bunyi petitum yang dilihat pada Kamis (7/10/2021).
Para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat yang telah merugikan terhadap penggugat.
"Memerintahkan tergugat I (Megawati) untuk mencabut surat keputusan pemecatan," bunyi petitum selanjutnya.
Dalam petitum itu juga, para penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan mereka sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.
Kemudian, mereka juga meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Termasuk menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Selanjutnya, keempat penggugat juga meminta pengadilan untuk menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat PAW anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Simbolon) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Terpisah, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya mengatakan keputusan DPP PDIP memecat keempat penggugat sudah sesuai mekanisme.
"Keputusan ibu ketua umum memberhentikan mereka itu sudah sesuai mekanisme dan sesuai berdasarkan hukum maupun politik. Karena itu kami sangat berkeyakinan gugatan tersebut akan sia-sia," ucap Aswan kepada wartawan.
Ia meminta, hal ini juga menjadi pelajaran bagi kader PDIP untuk tetap patuh pada aturan partai.
"Hal ini juga sebagai peringatan kepada kader yg lain agar tetap disiplin dalam menjalankan setiap keputusan pimpinan partai, loyal dan tegak lurus," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved