Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut adanya pelanggaran HAM berat masa lampau mendapat apresiasi dari Ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom.
Meski tidak diikuti dengna permintaan maaf, namun menurutnya pernyataan tersebut menjadi langkah yang sudah sangat maju dan menjadi lompatan besar dalam proses penleesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
“Ini sebuah langkah maju. Saya menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Presiden. Sesungguhnya dengan penyesalan itu, implisit didalamnya sudah terkandung permohonan maaf,” kata Pdt Gomar Gultom kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (11/1/2023).
Pdt Gomar Gultom mengatakan, penegasan Presiden bahwa penyelesaian non judisial terkait hal tersebut tidak menegasikan penyelesaian secara hukum. JUstru, pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya.
“Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden tersebut, Pdt Gomar mengusulkan dua hal. Pertama, yakni perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejaran yang dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi.
“Kedua perlu memorialisasi atas pelanggaran HAM Berat tersebut dalam bentuk statuta, sebagai peringatan kepada generasi berikutnya agar tidak terulang,” demikian Pdt Gomar Gultom.
© Copyright 2024, All Rights Reserved