Tidak sedikit kasus surat kaleng atau laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan calon petahana maupun bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024.
Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun, Rabu (7/6).
"Setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara," ujarnya.
Oleh karena itu, Politikus PKS itu meminta agar kepolisian dan kejaksaan lebih berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg).
"Jadi kita tidak ingin bahwa seorang calon anggota DPR atau anggota DPR yang mau jadi lagi itu dihukum atau namanya sudah tercemar, sebelum kasus itu diperiksa dengan betul," demikian Adang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved