Kasus kerumunan yang menyebabkan ditahannya Habih Rizieq Shihab (HRS) beberapa bulan yang lalu menjadi topik pembicaraan yang sentral di ruang publik. Betapa tidak, ternyata oleh penyidik HRS disangkakan telah melanggar Pasal 160 jo Pasal 216 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika misalnya bicara pasal 160 KUHP terkait perbuatan menghasut dimuka umum dengan sanksi enam tahun penjara, maka harus terpenuhi unsur bahwa akibat dari penghasutan itu terjadi tindak pidana barulah terpenuhi unsur, jika tidak tentu tidak bisa. Jika perbuata itu melanggar Pasal 261 kUHP dan/atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, sanksi hukumnya tidak sampai lima tahun, maka tidak perlu dilakukan penahanan badan kepada tersangka.
Menjadi menarik untuk dikaji karena sejak awal kasus ini dimulai sampai diperiksa dan ditahannya HRS di rumah tahanan Polda Metro Jaya, bahkan sampai di gelarnya Sidang Praperadilan (Prapid) terhadap HRS mengundang berbagai asumsi dan argumetasi hukum. Karena dari seluruh rangkaian dan proses hukum yang terjadi sangat debatebel, pro kontra disana sini, mulai dari pendapat ahli termasuk awam.
Nah, yang janggal di telinga masyarakat hari ini adalah pernyataan aparat yang menyebutkan bahwa kasus yang menimpa HRS tidak boleh disamakan dengan kasus berkumpulnya Raffi Ahmad dan Ahok dalam suatu acara, sementara tidak memakai masker dan kegiatan tersebut jelas tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sangat disesalkan pernyataan petinggi polri yang menyebut, jangan samakan kasus Raffi Ahmad denga HRS. Harusnya aparat hukum melakukan kajian serius dan mendalam, jangan pakai logika terbalik donk, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak menjadi lemah.
Asas hukum pidana di Indonesia menganut paham equality before the law, asas yang menyebutkan bahwa kedudukan setiap orang atau setiap warga negara adalah sama dimata hukum. Jadi jangan sampai terkesan berat sebelah, tebang pilih dan lain sebagainya, ujar Eka Putra Zakran, Praktisi Hukum Kota Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved