Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Senin (19/7/2021).
Selain di Kantor Dinas, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Kadisdukcapil.
Kasi Penkum, Kejaksaat Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer tahun anggaran 2020.
"Pengeledahan dilakukan mengingat masih ada surat, dokumen dan data yang dibutuhkan namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Selama ini kata Sumanggar, penyelidikan sudah dilakukan. Akan tetapi data yang diminta oleh penyidik tidak kunjung lengkap karena sikap tidak koperatif dari pihak Dinas Dukcapil.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021," ujarnya.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Yos Arnold Tarigan dan beberapa anggotanya. Selama penggeledahan petugas mendapat pengawalan dari aparat keamana. Petugas juga terlihat mematuhi protokol kesehatan covid-19.
© Copyright 2024, All Rights Reserved