Rasa miris disampaikan Indra Alamsyah atas munculnya pernyataan dari kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyebut kliennya mengalami kerugian RP 100 juta dalam kasus yang berujung proses hukum antara Indra Alamsyah dan Rosmala Sebayang.
Menurut Indra, dirinya sudah mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut yang seyogyanya merupakan uang DP untuk pembelian truk.
“Pada bulan April 2022, saya dilaporkan karena dituduh melakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Dijelaskan Indra Alamsyah, pengembalian uang tersebut dilakukan secara langsung ke rekening Rosmala Sebayang pada Agustus 2022. Hal itulah yang membuatnya merasa miris dengan munculnya pernyataan yang menyebut Rosmala masih mengalami kerugian.
“Uangnya sudah kembali kok masih dibilang rugi, dimana logikanya. Dan yang lebih aneh lagi, saya diadukan atas hal itu dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022. Padahal, bulan Agustus saya sudah mengembalikan, bukti pembayaran ada,” ujar Indra.
Kendati merasa ada yang janggal dengan penetapannya sebagai tersangka, namun Indra Alamsyah mengaku tidak akan mencampuri kinerja penyidik. Selaku warga negara yang baik, ia akan tetap mengikuti proses yang terjadi dan akan menyelesaikan prosesnya sesuai dengan aturan hukum
“Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar,” sebutnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut.
“Benar, kerugian Rp100 juta telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama korban,” katanya.
Informasi yang diterima redaksi menyangkut nama Rosmala Sebayang, ternyata yang bersangkutan saat ini juga dilaporkan ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp 150 juta.
Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan pelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.
Dalam laporan tersebut disebutkan kasus itu bermula pada tahun 2021, terlapor Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta. Akan tetapi setelah pembayaran uang, ternyata ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga pelapor meminta uangnya dikembalikan. Kasus ini berujung pengaduan ke polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved