Pihak kepolisian memastikan akan menjaga netralitas mereka dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada 270 daerah se-Indonesia. Untuk memastikan netralitas mereka tersebut, Polri bahkan akan menunda proses-proses hukum terhadap para bakal pasangan calon yang maju pada pilkada tersebut. Penegasan ini tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. Dsana diatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9). Masih dalam telegram, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir. Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik. Meskipun begitu, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. Argo menambahkan, surat telegram ini merupakan wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. "Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," tutup Argo.[R]
Pihak kepolisian memastikan akan menjaga netralitas mereka dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada 270 daerah se-Indonesia. Untuk memastikan netralitas mereka tersebut, Polri bahkan akan menunda proses-proses hukum terhadap para bakal pasangan calon yang maju pada pilkada tersebut. Penegasan ini tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. Dsana diatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9). Masih dalam telegram, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir. Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik. Meskipun begitu, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. Argo menambahkan, surat telegram ini merupakan wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. "Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," tutup Argo.© Copyright 2024, All Rights Reserved