Presiden RI Joko Widodo harus bersikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres/cawapres dibawah 40 tahun.
Hal ini sangat mendesak mengingat keputusan hakim MK tersebut dinilai melanggar konstitusi dan UU No 48 tahun 2004 tentang kekuasaan hakim.
"Dan ini bisa kita lihat bahwa hingga saat ini gugatan hukum terhadap hakim MK Anwar Usman dilakukan 16 guru besar ahli hukum karena dinilai melanggar kode etik," kata Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Syafri kepada RMOLSumut, Sabtu (28/10/2023).
Mantan Kadis Pendidikan Sumut yang juga pernah menjabat Pj Bupati Batubara ini menilai, polemik hukum akibat dugaan pelanggaran etik hakim MK ini dapat membuat situasi menjadi tidak kondusif. Apalagi, hal ini berkaitan dengan politik nasional yang sangat dinamis.
"Saya menilai Presiden harus mengeluarkan kebijakan khusus terkait status hukum tersebut bisa berupa Kepres maupun Inpres," ujarnya.
Diketahui polemik terkait putusan MK meloloskan Gibrn Rakabuming maju dalam kontestasi cawapres masih berlanjut hingga saat ini. Para ahli hukum menilai hal tersebut banyak kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Desakan agar Presiden Joko Widodo bersikap terus bermunculan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved