Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).
Pencabutan ini disebut menjadi buntut dari dualisme yayasan yang tidak kunjung selesai.
Ihwal pencabutan izin ini tertera dalam surat Kemendikbudristek nomor 438/E/O/2021. Pada Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.
Pada diktum kedua poin a dalam SK itu, ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik. Pada poin c, ITM dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.
"Mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I," demikian isi diktum kedua poin d.
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Prof Ibnu Hajar Damanik ditugaskan untuk menjadi pejabat Rektor ITM. Tugas pejabat Rektor ini untuk menyelesaikan persoalan akademik di kampus ITM.
ITM diminta menyelesaikan persoalan akademik yang ditimbulkan dari ditutupnya 10 prodi. Segala biaya yang ditimbulkan akibat penutupan ini dibebankan kepada pihak ITM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved