Pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan hingga hari ini masih terus menjadi perbincangan. Rusdi sendiri sudah menunjukkan perlawan karena menilai pemecatan dirinya oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution merupakan tindakan bentuk pendzoliman terhadap dirinya. Bentuk perlawanan ini ditandai dengan gugatan terhadap pemecatannya ke PTUN Medan. Rusdi menyebutkan, pemecatan tersebut menyalahi prosedur. Ia menjabarkan ketidaksesuaian prosedur tersebut yakni karena pengangkatannya didasarkan pada mekanisme yang diatur undang-undang dengan jabatan 4 tahun. Kemudian, alasan pemecatannya juga dikarenakan adanya rekomendasi atas audit yang dilakukan oleh inspektorat Pemko Medan. "Kami ini perusahaan daerah, bukan PNS sehingga yang mengaudit itu bukan Inspektorat, melainkan BPK. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. Kalau bukti-buktinya lengkap, dibawa ke pengadilan dan jika sudah diputus bersalah, baru boleh dilakukan pemecatan. Kalau sekarang kan tidak begitu, tiba-tiba saya dipecat. Ini yang saya lawan," katanya kepada wartawan. Usut punya usut, pemecatan terhadap Rusdi ini ternyata didasarkan pada beberapa hal yang membuatnya dinilai sangat tidak layak lagi memimpin perusahaan bersatatus BUMD milik Pemko Medan tersebut. Sumber terpercaya yang meminta namanya tidak disebutkan menjabarkan perihal awal dari proses yang membuat Rusdi dipecat. Sumber tersebut mengatakan, persoalan ini berawal dari beberapa bulan lalu saat beberapa pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh PD Pasar kepada dewan pengawas. Laporan-laporan yang masuk salah satunya yakni terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar Medan. Pembangunan ini diduga menyalahi aturan karena lokasi tersebut tidak seharusnya menjadi lokasi pembangunan kios. Untuk memastikan apakah kebijakan pembangunan tersebut menyalahi aturan atau tidak, maka dewan pengawas menyurati Inspektorat Kota Medan untuk melakukan audit. "Benar yang melakukan audit terhadap PD Pasar itu pihak Inspektorat Pemko Medan. Tapi itu atas permintaan resmi dari Dewan Pengawas, karena dewan pengawas tidak mempunyai kompetensi atau keahlian melakukan audit," ujar sumber dari internal PD Pasar tersebut. Sumber menambahkan, hasil audit dari inspektorat tersebut menemukan adanya ketidaksinkronan antara dana yang masuk ke kas PD Pasar dengan hasil audit lapangan terkait pembangunan kios tersebut. Dana yang masuk ke kas PD Pasar atas kios-kios yang dibangun sesuai data yang masuk ke kas PD Pasar yakni senilai Rp 8 hingga Rp 10 juta. Namun, hasil audit lapangan menunjukkan bahwa kios-kios tersebut dijual bervariasi mulai dari harga Rp 30 hingga Rp 75 juta rupiah. Hasil audit tersebut oleh dewan pengawas kemudian diteruskan kepada Walikota Medan yang saat itu masih dijabat Dzulmi Eldin untuk ditindaklanjuti. Sayangnya saat proses tindaklanjut masih berlangsung, Eldin terkena kasus OTT KPK sehingga kebijakan tindaklanjut diteruskan oleh Akhyar Nasution yang ditunjuk menjadi Plt Walikota Medan. Tindaklanjut inilah yang menurutnya berupa pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Menanggapi informasi terbaru yang diperoleh oleh oleh RMOLSumut ini, Rusdi Sinuraya mengaku hal ini akan dibuktikan pada persidangan di PTUN Medan. "Nanti pembuktiannya di PTUN aja," tulisnya singkat melalui pesan tertulis[R]
Pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan hingga hari ini masih terus menjadi perbincangan. Rusdi sendiri sudah menunjukkan perlawan karena menilai pemecatan dirinya oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution merupakan tindakan bentuk pendzoliman terhadap dirinya. Bentuk perlawanan ini ditandai dengan gugatan terhadap pemecatannya ke PTUN Medan. Rusdi menyebutkan, pemecatan tersebut menyalahi prosedur. Ia menjabarkan ketidaksesuaian prosedur tersebut yakni karena pengangkatannya didasarkan pada mekanisme yang diatur undang-undang dengan jabatan 4 tahun. Kemudian, alasan pemecatannya juga dikarenakan adanya rekomendasi atas audit yang dilakukan oleh inspektorat Pemko Medan. "Kami ini perusahaan daerah, bukan PNS sehingga yang mengaudit itu bukan Inspektorat, melainkan BPK. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. Kalau bukti-buktinya lengkap, dibawa ke pengadilan dan jika sudah diputus bersalah, baru boleh dilakukan pemecatan. Kalau sekarang kan tidak begitu, tiba-tiba saya dipecat. Ini yang saya lawan," katanya kepada wartawan. Usut punya usut, pemecatan terhadap Rusdi ini ternyata didasarkan pada beberapa hal yang membuatnya dinilai sangat tidak layak lagi memimpin perusahaan bersatatus BUMD milik Pemko Medan tersebut. Sumber terpercaya yang meminta namanya tidak disebutkan menjabarkan perihal awal dari proses yang membuat Rusdi dipecat. Sumber tersebut mengatakan, persoalan ini berawal dari beberapa bulan lalu saat beberapa pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh PD Pasar kepada dewan pengawas. Laporan-laporan yang masuk salah satunya yakni terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar Medan. Pembangunan ini diduga menyalahi aturan karena lokasi tersebut tidak seharusnya menjadi lokasi pembangunan kios. Untuk memastikan apakah kebijakan pembangunan tersebut menyalahi aturan atau tidak, maka dewan pengawas menyurati Inspektorat Kota Medan untuk melakukan audit. "Benar yang melakukan audit terhadap PD Pasar itu pihak Inspektorat Pemko Medan. Tapi itu atas permintaan resmi dari Dewan Pengawas, karena dewan pengawas tidak mempunyai kompetensi atau keahlian melakukan audit," ujar sumber dari internal PD Pasar tersebut. Sumber menambahkan, hasil audit dari inspektorat tersebut menemukan adanya ketidaksinkronan antara dana yang masuk ke kas PD Pasar dengan hasil audit lapangan terkait pembangunan kios tersebut. Dana yang masuk ke kas PD Pasar atas kios-kios yang dibangun sesuai data yang masuk ke kas PD Pasar yakni senilai Rp 8 hingga Rp 10 juta. Namun, hasil audit lapangan menunjukkan bahwa kios-kios tersebut dijual bervariasi mulai dari harga Rp 30 hingga Rp 75 juta rupiah. Hasil audit tersebut oleh dewan pengawas kemudian diteruskan kepada Walikota Medan yang saat itu masih dijabat Dzulmi Eldin untuk ditindaklanjuti. Sayangnya saat proses tindaklanjut masih berlangsung, Eldin terkena kasus OTT KPK sehingga kebijakan tindaklanjut diteruskan oleh Akhyar Nasution yang ditunjuk menjadi Plt Walikota Medan. Tindaklanjut inilah yang menurutnya berupa pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Menanggapi informasi terbaru yang diperoleh oleh oleh RMOLSumut ini, Rusdi Sinuraya mengaku hal ini akan dibuktikan pada persidangan di PTUN Medan. "Nanti pembuktiannya di PTUN aja," tulisnya singkat melalui pesan tertulis© Copyright 2024, All Rights Reserved