Sejumlah sanksi berat diberikan kepada Brigadir NP, personil polisi yang membanting mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya mengatakan, yang bersangkutan telah menjalani sidang etik dan disiplin. Brigadir NP dijatuhi sejumlah sanksi yakni penahanan di tempat khusus selama 21 hari, menjalani mutasi bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan menerima teguran tertulis yang secara administrasi berakibat pada penundaan kenaikan pangkat dan terkendala mengikuti pendidikan lanjutan.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu (22/10).
Dalam persidangan, kata Shinto, juga disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Hal yang meringankan, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Serta Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik dan juga pidana.
Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Serta Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Oleh karena itu, putusan sidang terhadap Brigadir NP diharapkan menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. Terlebih, Brigadir NP yang terbukti membanting mahasiswa dipersangkaan pasal berlapis sesuai PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved