Sikap arogan dan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh adik dari pemilik RSU Nurul Hasanah (RSUNH) Kabupaten Aceh Tenggara, terhadap M Arief Kurniawan yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Kutacane dan juga Ketua umum IKA Ponpes Muhammadiyah Kwala Madu membuat keluarga besar alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu marah dan angkat bicara.
\"Kami keluarga besar alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu mengutuk keras tindakan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan adik dari pemilik RSU Nurul Hasanah kepada saudara M Arief Kurniawan,\" kata Indra Setiawan Ketua IKA Ponpes Muhammadiyah Kwala Madu kota Medan kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (6/5/2020).
Indra meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses dan mengusut tuntas kasus ini karena sudah sangat meresahkan.
\"Kami meminta kepada pihak kepolisian terkait untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku,\" jelasnya.
Diketahui Peristiwa itu bermula terjadi karena perselisihan persoalan memakirkan kendaraan yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 11.30 wib, ketika hendak pulang dari Rumah Sakit mengantarkan istri rongen, tiba-tiba di parkiran seseorang berteriak memaki dan mengancam M Arief Kurniawan. Atas hal tersebut M Arief Kurniawan melaporkan permaslahan tersebut ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/V/2020, Tanggal 02 Mei 2020.[R]
" itemprop="description"/>Sikap arogan dan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh adik dari pemilik RSU Nurul Hasanah (RSUNH) Kabupaten Aceh Tenggara, terhadap M Arief Kurniawan yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Kutacane dan juga Ketua umum IKA Ponpes Muhammadiyah Kwala Madu membuat keluarga besar alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu marah dan angkat bicara.
\"Kami keluarga besar alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu mengutuk keras tindakan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan adik dari pemilik RSU Nurul Hasanah kepada saudara M Arief Kurniawan,\" kata Indra Setiawan Ketua IKA Ponpes Muhammadiyah Kwala Madu kota Medan kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (6/5/2020).
Indra meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses dan mengusut tuntas kasus ini karena sudah sangat meresahkan.
\"Kami meminta kepada pihak kepolisian terkait untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku,\" jelasnya.
Diketahui Peristiwa itu bermula terjadi karena perselisihan persoalan memakirkan kendaraan yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 11.30 wib, ketika hendak pulang dari Rumah Sakit mengantarkan istri rongen, tiba-tiba di parkiran seseorang berteriak memaki dan mengancam M Arief Kurniawan. Atas hal tersebut M Arief Kurniawan melaporkan permaslahan tersebut ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/V/2020, Tanggal 02 Mei 2020.[R]
"/>Sikap arogan dan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh adik dari pemilik RSU Nurul Hasanah (RSUNH) Kabupaten Aceh Tenggara, terhadap M Arief Kurniawan yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Kutacane dan juga Ketua umum IKA Ponpes Muhammadiyah Kwala Madu membuat keluarga besar alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu marah dan angkat bicara.
\"Kami keluarga besar alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu mengutuk keras tindakan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan adik dari pemilik RSU Nurul Hasanah kepada saudara M Arief Kurniawan,\" kata Indra Setiawan Ketua IKA Ponpes Muhammadiyah Kwala Madu kota Medan kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (6/5/2020).
Indra meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses dan mengusut tuntas kasus ini karena sudah sangat meresahkan.
\"Kami meminta kepada pihak kepolisian terkait untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku,\" jelasnya.
Diketahui Peristiwa itu bermula terjadi karena perselisihan persoalan memakirkan kendaraan yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 11.30 wib, ketika hendak pulang dari Rumah Sakit mengantarkan istri rongen, tiba-tiba di parkiran seseorang berteriak memaki dan mengancam M Arief Kurniawan. Atas hal tersebut M Arief Kurniawan melaporkan permaslahan tersebut ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/V/2020, Tanggal 02 Mei 2020.[R]
"/>