Kegiatan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Tanjung Morawa masih mereka laksanakan dengan memanfaatkan ruko/pergudangan.
Kendati demikian, ibadah tersebut seharusnya dihormati oleh seluruh pihak dan tidak mengusiknya. Sebab, hak beribadah dijamin oleh undang-undang.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut Suryani Paskah Naiborhu menanggapi beredarnya vodeo aksi sekelompok orang berunjuk rasa menolak ibadah jemaat GMS tersebut.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan kepolisian dapat menjamin keamanan jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Tanjung Morawa yang beribadah di ruko/pergudangan,” katanya, Minggu (6/8/2023).
Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB Daerah Pemilihan Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, ini mengaku miris dengan semakin maraknya aksi-aksi mengusik kegiatan ibadah jemaat GMS di Sumatera Utara. Selain di Tanjung Morawa, hal yang sama juga terjadi di Kota Binjai dan Kota Medan beberapa waktu lalu. Hal ini menurutnya sangat bertentangan dengan UUD 1945.
"Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Adanya pasal ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemkab Deli Serdang dan kepolisian untuk menjamin dan menjaga jemaat GMS Tanjung Morawa beribadah di ruko/pergudangan," tuturnya.
Suryani Paskah Naiborhu juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila dan bukan negara yang berdasarkan agama. Sehingga dengan demikian, Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas dalam beragama.
Semua warga negara, ujarnya, berhak mendapatkan perlindungan yang sama dalam menjalankan kegiatan agama masing-masing.
"Melihat apa yang dialami jemaat GMS Tanjung Morawa ini, sudah seharusnya Pemkab Deli Serdang dan kepolisian memberikan perlindungan agar mereka dapat beribadah dengan baik di ruko/pergudangan. Jangan sampai jemaat GMS mendapat tekanan karena dipersekusi oleh pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved