Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat serta Direktur Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Setelah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka langsung ditahan. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2021.
"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1; AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dinihari.
Firli menambahkan, sebelum dilakukan penahanan di Rutan, ketiga tersangka itu akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," demikian Firli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved