GMNI Sumatera Utara mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT Toba Pulp Lestari terhadap masyarakat adat Natumingka, Selasa (18/5/2021).
Diketahui, puluhan warga mengalami luka-luka saat mengadang pihak TPL yang akan melakukan penanaman Eucalyptus pada lahan adat Natumingka yang diklaim sebagai konsesi perusahaan bubur kertas tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Iindonesia (GMNI) Sumatera Utara, Paulus P. Gulo menilai kejadian ini merupakan hal yang mengakangi dari pada Hak Azasi Manusia (HAM) UU No.39 Tahun 1999,
"Ini sangat nyata melanggar dari pada Hak Azasi manusia, kejadian ini cukup serius sehingga membuat masyarakat menjadi korban dari pada feodalisme modern," katanya, Kamis (27/5/2021).
DPD GMNI Sumut menilai Tanah yang merupakan warisan leluhur dari pada masyarakat itu sendiri seharusnya terlindungi oleh UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA. Dimana sesuai dengan Pasal 3 UUPA yang menjadi syarat-syarat hak Ulayat. Sebagai landasan pengakuan hak Ulayat pada pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
"Jika di tinjau dari segi hukumnya PT.TPL sudah sangat menyalahi prosedur dengan mengklaim dengan catatan konsesi tanpa adanya mediasi sebelumnya terhadap masyarakat sehingga menimbulkan kejadian yang tidak di inginkan di lapangan", cetusnya.
Pada penerapannya konsesi sangatlah di nilai buruk oleh DPD GMNI Sumut pasalnya landasan kuat untuk menduduki tanah Ulayat tidak di atur dalam perundang-undang yang kuat, di tinjau dari Pasal 67 Ayat (1) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, masyarakat hukum adat sangatlah di akui keberadaan, dimana juga tanah yang merupakan konflik tersebut benar merupakan milik rakyat, di buktikan dengan adanya makam leluhur yang di bongkar paksa oleh PT.TPL Tbk.
Paulus meminta adanya tindak lanjut daripada Polda Sumut dan Gubernur terkait akan hal tersebut, dan juga agar menjadi bahan pertimbangan terhadap menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan Nasional sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penatausahan tanah Ulayat kesatuan masyarakat hukum adat .
"Kita meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk menindak lanjuti kejadian terhadap Perlakuan PT.TPL terhadap masyarakat Natumingka, karna sudah termasuk dalam kasus pidana kekerasan dan pelanggaran HAM," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved