KPU Sumut memastikan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka terlaksana pada Pemilu 2024 mendatang.
- Diusir saat Bimtek, Suharso Monoarfa: Saya Masih Ketum PPP
- Cegah Tindak Pidana Korupsi, PT INALUM Gandeng CV Enam Media Adakan BIMTEK
- Edy Rahmayadi: Dana Desa Jangan Hanya Untuk Bimtek Saja
Baca Juga
Salah satu yakni dengan memastikan keterlibatan seluruh partai politik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi kampanye dan dana kampanye.
“Kita berharap seluruh partai politik mengisi seluruh form yang ada pada aplikasi SIKADEKA berkaitan dengan pembiayaan kampanye mereka nantinya,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumatera Utara, Robby Effendi usai penutupan bimtek KPU Kabupaten/kota se Sumut di Santika Hotel, Medan, Selasa (21/11/2023).
Robby menjelaskan, pada bimtek kali ini KPU Sumatera Utara mengundang para komisioner dan juga operator SIKADEKA pada KPU kabupaten/kota se Sumut. Hal ini mereka lakukan untuk memastikan jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumut memahami seluruh teknis mulai dari login aplikasi hingga pengisian seluruh form.
“Mereka juga kita minta untuk segera melakukan bimbingan teknis kepada seluruh pengurus parpol di kabupaten/kota terkait penggunaan aplikasi SIKADEKA ini,” ujarnya.
Diketahui SIKADEKA ini menjadi aplikasi yang diharapkan mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam pemilu. Ihwal SIKADEKA ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang kemudian diubah dengan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
- KPU Sumut Akan Rekrut 321.125 KPPS Untuk Pemilu 2024
- Diduga Gunakan Ijazah Palsu dalam Pendaftaran Caleg, SEMMI Sumut Minta Pintor Sitorus Diperiksa
- KPU Sumut Distribusikan 183.500 Bilik Suara ke 18 Daerah di Sumatera Utara