Gelar Bimtek SIKADEKA, KPU Sumut Pastikan Prinsip Keterbukaan Informasi Kampanye

KPU Sumatera Utara/Ist
KPU Sumatera Utara/Ist

KPU Sumut memastikan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka terlaksana pada Pemilu 2024 mendatang.


Salah satu yakni dengan memastikan keterlibatan seluruh partai politik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi kampanye dan dana kampanye.

“Kita berharap seluruh partai politik mengisi seluruh form yang ada pada aplikasi SIKADEKA berkaitan dengan pembiayaan kampanye mereka nantinya,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumatera Utara, Robby Effendi usai penutupan bimtek KPU Kabupaten/kota se Sumut di Santika Hotel, Medan, Selasa (21/11/2023).

Robby menjelaskan, pada bimtek kali ini KPU Sumatera Utara mengundang para komisioner dan juga operator SIKADEKA pada KPU kabupaten/kota se Sumut. Hal ini mereka lakukan untuk memastikan jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumut memahami seluruh teknis mulai dari login aplikasi hingga pengisian seluruh form.

“Mereka juga kita minta untuk segera melakukan bimbingan teknis kepada seluruh pengurus parpol di kabupaten/kota terkait penggunaan aplikasi SIKADEKA ini,” ujarnya.

Diketahui SIKADEKA ini menjadi aplikasi yang diharapkan mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam pemilu. Ihwal SIKADEKA ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang kemudian diubah dengan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.