Elemen buruh dari DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI) Sumatera Utara akan tetap melakukan perlawanan dan penolakan terhadpa UU Omnibus Law Cipta lapangan kerja. Hal ini ditegaskan oleh Ketua FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.
Penolakan ini mereka lakukan dengan dengan melakukan aksi mogok kerja yang juga terjadi secara nasional. Khusus di Sumatera Utara aksi ini dilkaukan di Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Labuhanbatu.
"Cuma 2 0rganisasi buruh yakni FSPMI dan SPN yang aksi, yang lain sepertinya tidak bergerak bersama, jadi hanya anggota kita yang ada di sekitar 40 perusahaan tadi yang bergerak," katanya kepada media, Rabu (7/10).
Willy menjelaskan, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan produk undang-undang yang harus ditolak karena tidak berpihak kepada kaum buruh. Hak-hak buruh dan pekerja menurutnya akan dirampas secara terang-terangan dengan berlakunya undang-undang tersebut.
"UU Cipta Kerja ini merupakan UU yang sangat tidak memanusiakan kaum buruh, bahkan ini merupakan UU terburuk yang ada di dunia. Upah akan menjadi sangat murah itu artinya UU tersebut melegalkan perbudakan terang terangan, sanksi pidana ketenagakerjaan dihilangkan, tenaga kerja asing bebas masuk dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu FSPMI menyatakan akan tetap terus berjuang menolak UU Cipta Kerja sampai kapanpun dan akan terus melakukab upaya hukum dengan menggugat UU tersebut ke Mahkama Konstitusi melalui Judicial Rivew dan aksi buruh
"Seluruh buruh di Sumut agar sadar dan bangkit dari tidurnya, jangan biarkan kami sendiri yang berjuang. buruh bersatu tak bisa dikalahkan," demikian Willy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved