Integrasi budidaya sapi potong dengan kebun kelapa sawit merupakan langkah yang sangat tepat menuju swasembada daging di Sumatera Utara.
Demikian pandangan dari Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara yang dibacakan Ahmad hadian pada rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (2/2/2022).
"Ranperda ini sudah tepat dan dibutuhkan di Sumatera Utara merupakan salah satu solusi dalam upaya pemerintah untuk bangkit dari keterlambatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi covid-19," katanya.
Dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah, FPKS berpendapat, harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat Sumut, terlebih bagi masyarakat kecil terdampak pandemic covid-19.
"Atas dasar itu, ranperda integrasi budidaya sapi potong dengan kebun kelapa sawit harus menjadi perhatian Pemprovsu dalam melaksanakannya, guna mensejahterakan masyarakat khususnya bagi petani dan peternak," ujarnya.
Disebutkan, terbitnya peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 18/2021 mengenai FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) sekitar perusahaan sawit dengan keterbatasan lahan, punya pilihan memprogram kemitraan berdampak positip bagi masyarakat. Dipasal 7 permentan 18/2021 disebutkan bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan, diantaranya di subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar atau bentuk kegiatan lainnya.
"FPKS memberikan beberapa catatan, diantaranya FPKS minta ranperda integrasi budidaya sapi potong dengan kebun kelapa sawit dapat dinikmati masyarakat, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dari semua pihak tanpa ada dirugikan, serta bisa memunculkan multiple effect bagi Sumut swasembada daging," ujarnya.
Fraksi PKS memandang kontribusi sektor perkebunan terutama setelah terbitnya undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil tanaman perkebunan dan/atau budi daya ternak. Program ini salah satu kontribusi positif dari sektor perkebunan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses lahan melalui budi daya sapi potong dan tentunya pemanfaatan jasa perkebunan. penyelenggaraan perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, FPKS berpendapat akan ada manfaat tambahan dari integrasi ini kedepan, yaitu budidaya ternak sapi bisa menghasilkan bahan baku pupuk organik, mengingat kita masih tergantung pupuk kimia yang nota bene bahan bakunya harus didatangkan dari luar negeri.
"Jika ketersediaan bahan baku berkurang, maka otomatis akan terjadi kelangkaan pupuk di dalam negeri dan harga pupuk kimia melambung tinggi seperti saat ini harga urea saja sudah tembus angka Rp 500 ribu pet sak sebelumnya hanya Rp250 per sak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved