Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan sampaikan sejumlah usulan dan kritikan kepada Pemko Medan terkait peningkatan kenyamanan dan pembangunan di Kota Medan.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Batus SE dalam pendapat akhirnya agenda pengesahan APBD TA 2023 rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (22/11/2022).
Pada kesempatan itu, Robi Barus SE minta Pemko Medan tingkatkan pengamanan melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian dan unsur Forkopimda guna terciptanya kenyamanan ditengah masyarakat apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Diharapkan, situasi tersebut supaya menjadi perhatian serius Walikota Medan dan seluruh jajaran mengingat tingkat kriminalitas di Kota Medan akhir akhir ini meningkat di Kota Medan. Seperti kasus penjambretan dan begal, pencurian sepeda motor serta perjudian online meningkat di Kota Medan maka perlu disikapi.
Masih dalam usulannya, Robi Barus menyoroti terkait banjir, yang perlu membutuhkan perbaikan jaringan aliran sungai melalui normalisasi dan pengerukan.
“Kami mendorong Pemko Medan supaya mendesak Pemerintah Propinsi Sumut melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II mempercepat pelaksanaan normalisasi dan pengorekan atas sungai-sungai yang ada di Kota Medan,” kata Robi Barus.
Sedangkan guna meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kota Medan, Robi Barus mendesak Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan kesejahteraan guru, baik itu guru PNS maupun non PNS.
Oleh karenanya anggaran sebesar rp. 195,5 milyard lebih untuk kegiatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan anggaran sebesar rp. 5,8 milyard lebih untuk tambahan penghasilan (tamsil) guru supaya disalurkan secara benar, merata dan tepat waktu serta tidak dilakukan pemotongan oleh pejabat terkait.
Pada kesempatan itu, Fraksi PDI P DPRD Medan mendorong dan mengharapkan supaya para Guru tetap semangat dalam mengemban tugas sebagai tenaga pendidik bagi para anak murid terkhusus di Kota Medan.
Diakhir pendapat nya, Robi Barus menyebut Fraksi PDI DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan Tahun 2023 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan dengan rincianpendapatan daerah Rp 7.271.065.208.056 (Tujuh Trilyun, dua ratus tujuh puluh satu milyard, enam puluh lima juta, dua ratus delapan ribu, lima puluh enam rupiah). Dan Belanja daerah Rp 7.868.865.208.056 (Tujuh Trilyun, delapan ratus enam puluh delapan milyard, delapan ratus enam puluh lima juta, dua ratus delapan ribu, lima puluh enam rupiah). Sedangkan pembiayaan penerimaan Rp 597.800.000.000 (Lima ratus sembilan puluh tujuhmilyard, delapan ratus juta rupiah).
© Copyright 2024, All Rights Reserved