Juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah seharusnya membuat target awal pencapaian terhadap ruang yang harus direncanakan matang.
Misalnya menyangkut apa saja yang mau dicapai dari ruang, apa kebutuhan ruang yang direncanakan dan apa prioritas yang harus diambil tanpa merusak perencanaan umum.
Atas dasar itu, perencanaan tata ruang patut dioptimalkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk selanjutnya direalisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini dikatakan Dame Duma Sari Hutagalung saat membacakan pendapat fraksiya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021 s/d 2041 pada sidang paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (30/11/2021).
Fraksi Gerindra menilai OPD dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak mengerjakan tugas dengan baik dan maksimal. Mengingat, banyak perubahan tak terduga yang tidak tahu apa prioritasnya.
"Tidak dapat dipungkiri, Kota Medan masih memiliki segudang persoalan, selain masalah banjir, pemukiman kumuh, serta penumpukan sampah seharusnya sudah ada sistem zonasi dimana ada daerah komersil, daerah permukiman, dan kawasan industri," papar Dame.
Saat ini, semua berada di dekat pusat kota yang membuat kota terlihat tidak teratur dan terkesan berantakan hal ini lah yang membuat kemacetan di pusat Kota Medan dan sekitarnya karena semua zona berdekatan dengan pusat kota.
Perkembangan Kota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.
Fraksi Gerindra berpendapat hendaknya Pemko Medan menyadari keadaan ini dan memulai segera rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh sungguh, tidak hanya berupa angan-angan saja.
Karena sejatinya upaya ini akan dapat dikenang oleh stakeholders sebagai sebuah prestasi kerja Pemko Medan. Pada penyusunan pola ruang pemerintah Kota Medan seharusnya menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Dalam sidang paripurna tersebut pun Dame Duma menyampaikan sejumlah catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi.
Salah satunya meminta agar hutan lindung di bagian utara Medan, harus diberi zonasi agar tahu mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan.
Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan harus berkomitmen memenuhi 20 % ruang terbuka hijau publik dengan melakukan pembelian secara bertahap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved