Perwakilan dari Forum Masyarakat Adat Melayu (FORMAD) Datuk Agus mendesak majelis hakim untuk mengambil keputusan yang tepat dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Soraya Putra alias Mpu Sembiring.
"Kami berharap pengadilan tidak keliru dalam mengambil keputusan dalam kasus yang menjerat saudara kami Mpu Sembiring. Majelis hakim bijaklah dalam memutuskan perkara," kata Datuk Agus usai pembacaan pledoi Mpu Sembiring di ruang lima Pengadilan Lubuk Pakam, Senin (27/6/2022).
Datuk Agus yang hadir bersama puluhan warga FORMAD memberikan dukungan dan empati kepada Mpu Sembiring yang menjadi terdakwa dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama pelapor, Hendro Saputro.
"Kami yang hadir di sini memberikan dukungan untuk Mpu Sembiring yang telah berani menyuarakan dan membela marwah adatnya," sambung Datuk Agus.
Dalam penilaiannya, penyebab kasus yang kini menjerat Mpu Sembiring rentan gesekan SARA yang bisa saja menyulut hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pak Presiden Joko Widodo telah mengatakan bahwa Sumatera Utara ini adalah miniatur Indonesia. Dimana nilai-nilai toleransi dijunjung tinggi. Saling menghormati budaya yang ada. Perbuatan klaim sepihak tanpa mempelajari dan menghormati budaya orang lain bisa mencederai nilai-nilai toleransi yang selama ini kita junjung tinggi," kata Datuk Agus.
Dia bahkan tidak bisa membayangkan apabila perlakuan yang dialami suku Karo dalam kasus klaim sepihak guru kunci Gunung Sinabung terjadi pada suku melayu.
"Saya tak bisa membayangkan kalau itu terjadipada kami. Mungkin kami akan bertindak lebih kasar dari Mpu Sembiring yang hanya menulis di media sosialnya," kata Datuk Agus.
"Apa yang dialami Mpu Sembiring dalam klaim sepihak juru kunci Sinabung, sebenarnya juga kami rasakan. Kami juga sedang berjuang menegakkan kembali kedaulatan melayu dari ancaman dan serangan pihak-pihak yang ingin merusak budaya kami," demikian Datuk Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved