Dirinya menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman maupun gugatan class action masyarakat ke pengadilan.
\"Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,\" tambah Anam.
Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN Pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap kepala PLN wilayah.
\"Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya,\" ujar Anam.
Masih menurut Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik.
Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut. [krm]
" itemprop="description"/>
Dirinya menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman maupun gugatan class action masyarakat ke pengadilan.
\"Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,\" tambah Anam.
Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN Pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap kepala PLN wilayah.
\"Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya,\" ujar Anam.
Masih menurut Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik.
Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut. [krm]
"/>
Dirinya menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman maupun gugatan class action masyarakat ke pengadilan.
\"Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,\" tambah Anam.
Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN Pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap kepala PLN wilayah.
\"Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya,\" ujar Anam.
Masih menurut Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik.
Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut. [krm]
"/>