Eksekusi terhadap tanah dan bangunan D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan diwarnai kericuhan, Rabu (13/7/2022).
Sejumlah warga yang menghalangi pelaksanaan eksekusi diamankan oleh personil kepolisian yang mengawal petugas eksekusi dari PN Medan.
Kericuhan berawal saat petugas dan juru sita hendak membacakan surat eksekusi yang oleh pemilik dianggap masih rancu. Spontan, mereka melakukan perlawanan.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan sejumlah warga yang melakukan penolakan dan membawa mereka ke mobil truk polisi.
Meski mendapat penolakan namun proses eksekusi tetap berlanjut.
Diketahui, penolakan eksekusi ini dilakukan oleh pihak pemilik dr John Robert Simanjuntak yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dan bangunan tersebut. Ironisnya, tiba-tiba ia menerima surat pemberitahuan eksekusi dari PN Medan yang dimohonkan oleh seseorang bernama Albina.
Kuasa hukum John Robert, Jonni Silitongs mempertanyakan terkait proses eksekusi yang berkali - kali ingin dilakukan PN Medan. Sebab, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved