Seorang kepala daerah di Sumatera Utara dikabarkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah. Bupati yang dijadikan tersangka tersebut disebut berinisial KSS yang sebelumnya sudah pernah diperiksa pada tahun 2018 lalu terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Saat itu usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan 'fulus pelicin' dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam. Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast. Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahuinya. "Kasus lama ya, belum ada aba-aba (info penetapan tersangka) itu," kata Lili, Selasa (9/6) malam.[R]
Seorang kepala daerah di Sumatera Utara dikabarkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah. Bupati yang dijadikan tersangka tersebut disebut berinisial KSS yang sebelumnya sudah pernah diperiksa pada tahun 2018 lalu terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Saat itu usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan 'fulus pelicin' dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam. Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast. Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahuinya. "Kasus lama ya, belum ada aba-aba (info penetapan tersangka) itu," kata Lili, Selasa (9/6) malam.© Copyright 2024, All Rights Reserved