Indikasi permainan dan monopoli lelang proyek Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2022 akhirnya dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan ini disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan Pemuda Nusantara Bersatu Untuk Rakyat (Penabur), Senin (5/12/2022).
Ketua Umum DPP PENABUR Saut H Sagala mengatakan laporan ini mereka sampaikan mengingat adanya sejumlah kejanggalan dalam penentuan pemenang pada tender bernilai Rp 2,9 miliar tersebut oleh tender yang dinyatakan dimenangkan oleh PT Alfaza Jaya Mas (AJM) tersebut. Apalagi dalam penelusuran mereka, sejumlah proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut pada tahun 2021 hingga 2022 kerap menimbulkan kontroversi.
“Ada kesan bahwa perusahaan tersebut tidak profesional. Disebut-sebut perusahaan yang gagal pada pelaksanaan tender ke 3(tiga), lelang proyek Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp 2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara T.A 2022,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Ditambah lagi kata Saut, PT AJM yang sebelumnya melampirkan alamat kantornya di Kompleks Mercy No 72, ternyata komplek ruko kosong tak berpenghuni berdasarkan hasil investigasi atas informasi masyarakat.
"Dugaan dan informasi tersebut, serta data-data komplit inilah dasar kami melaporkan ke KPPU dan Aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Apalagi proyek ini sudah 3 kali batal dan pada tender ke 4 ini, dengan status proyek yang sama, PT Alzha Jaya Mas dimenangkan meskipun terindikasi tidak hadir bahkan tidak memenuhi syarat sesuai KAK,” ungkapnya.
Saut mengatakan akan terus mengawal laporan mereka tersebut dan juga proses tender yang terindikasi melanggar aturan tersebut.
“Kita akan mengawal laporan ini, kita bahkan siap turun ke jalan untku menyuarakan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved