Pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Dinas Kesehatan, Pemkot Padangsidimpuan.
"Sudah 46 orang saksi yang dipanggil yang berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Padangsidimpuan Nixon Lubis, Senin (15/2).
Ia menjelaskan, untuk surat pemanggilan sudah dilayangkan ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada 4 Februari 2021. Setelah pemeriksaan 46 saksi ini, Kejari Padangsidimpuan akan kembali memanggil saksi lain yakni verifikator baik dari UPTD Puskesmas Sadabuan dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
"Minggu depan dalam bulan ini kami akan memanggil para verifikator," katanya.
Inspektorat Kota Padangsidimpuan sudah melakukan penghitungan supaya ada nilai pastinya, sehingga tahu berapa angka kerugian keuangan negara yang terjadi akibat penyalahgunaan keuangan tersebut.
"Sumber dana COVID-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima, Insentifnya bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved