Pelaksanaan seleksi atau assesmen untuk mengisi jabatan eselon III dan lurah oleh Pemko Medan dinilai sia-sia.
Sebab, tidak ada keharusan, kewajiban atau aturan yang akan dilanggar apabila seleksi terbuka itu tidak dijalankan.
"Asesmen yang kemarin, ini pekerjaan yang sia-sia. Kalau kadis ada aturannya, kalau dibawahnya, realisasi bermasalah, ini sangat sumir dilapangan," ujar Edy saat rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, di ruang rapat Komisi I DPRD Medan, Senin (14/6/2021).
Kata dia, seleksi terbuka untuk jabatan eselon II atau kepala dinas ada aturannya. Namun, tidak untuk jabatan dibawahnya. "Ini pencitraan ke Pak wali, harusnya dijelaskan," bilangnya.
Selain itu dia juga menyoroti adanya perbedaan tempat yang dilamar dan jabatan yang diisi. Pasalnya ada perbedaan. "Ada yang mendaftar di A, diterima di B, ada yang diterima diluar jumlah," tuturnya
Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Rudiyanto Simangunsong dan dihadiri sejumlah anggota komisi seperti Abdul Rani, Habiburrahman Sinuraya, Mulia Nasution, Margaret, Abdul Latif, Parlindungan Sipahutar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved