DPRD Kota Medan menyepakati Lapangan Merdeka untuk masuk dalam objek berstatus kawasan cagar budaya.
Hal ini diputuskan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan.
"Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat tim pansus revisi Perda No.13/2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," ucap Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Akhsyari Nasution di Medan, Selasa (14/9).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, revisi Perda RTRW Kota Medan 2021-2031 kali ini untuk memasukkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.
"Jadi pekan lalu keputusan itu kami ambil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka, dan beberapa perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Medan," terang dia.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Medan agar status Lapangan Merdeka sebagai salah satu tempat bersejarah agar ditata dengan baik.
"Kiranya Pemkot Medan bisa konsultasi kepada tim ahli cagar budaya untuk melindungi aset sangat berharga itu," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved