Kalangan DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan warga atas keberadaan Kafe Ambai, di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Keluhan warga muncul karena menilai operasional kafe tersebut mengganggu kenyamanan mereka.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizky Lubis juga dihadiri anggota Komisi III lainnya serta kuasa hukum warga Jalan Ambai tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran beserta Dewan Pengawas PB PASU, Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU, Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis dan pengurus PB PASU lainnya, Dinas Pariwisata Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan pemilik kafe Ambar.
Dari kesimpulan RDP tersebut, Rizky menyatakan, meminta pemilik cafe untuk tetap jaga protokol kesehatan dengan membuka usaha hanya sampai jam 10 malam, izin usaha yang belum ada untuk dilengkapi, memberi waktu selama sepekan untuk melakukan mediasi kepada warga setempat khususnya tokoh-tokoh masyarakat, serta pihak kelurahan juga diminta ikut memediasi pertemuan tersebut.
"Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi kedua pihak yakni pemilik kafe dan warga. Karena memang kasihan juga kalau kafe ditutup yang berakibat karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil sana juga ikut dalam mediasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III, Edward Hutabarat mengatakan, pemilik kafe untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat yakni jangan ada kebisingan, jangan ada kumpul anak sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang telah ditentukan yakni pukul 10 malam.
"Karena kafe ini sudah punya izin, hanya melanggar rambu-rambunya saja. Harusnya pemilik cafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik," katanya.
Pemilik kafe Ambai, Zunaidi, menyatakan siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat. Karena diakuinya, tuntutan masyarakat sebelumnya sudah dilakukan seperti tidak ada kumpul-kumpul pengunjung saat shalat Jumat dan tidak ada karoake atau live music.
"Jangankan seminggu, dalam 2 hari ini kami mau ketemu dengan warga dan tokoh masyarakat berserta kuasa hukum warga. Sebelumnya kami sudah koreksi setelah ada keluhan dari warga, kami tidak menentang, karena disini kami cari makan. Kami bisa jamin 100 pwrsen di kafe tidak ada narkoba, minum-minuman keras dan prostitusi. Kami juga usahakan agar kafe tutup jam 10 malam," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved