Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah saat ini diharapkan menjadi payung hukum dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Medan.
Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Syaiful Ramadhan dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas RAPBD Kota Medan tentang Inovasi Daerah di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (13/9/2022).
"Pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, " kata Syaiful.
Fraksi PKS mengharapkan agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri.
"Hal ini sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3," pungkasnya.
- Fraksi PKS Berharap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Tingkatkan PAD
- Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan, Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Sinkronkan Data PPJ
- Fraksi Golkar: Ranperda Pajar dan Retribusi Kota Medan Hal yang Urgen