Pengurus DPD Himpunan Masyarakat Nias (Himni) Sumatera Utara melaporkan pemilik akun facebook Condrat Sinaga di Polda Sumatera Utara.
Pemilik akun tersebut dilaporkan karena dinilai menghina suku Nias dalam komentarnya pada akun miliknya saat mengomentari kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Gambir yang sempat viral dan menjadi atensi dari pihak kepolisian.
Laporan atas nama Famati Gulo tersebut diterima oleh Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 20 Oktober 2021.
"DPD HIMNI Sumut mendatangi SPKT Polda Sumut mengadukan pemilik akun Condrat Sinaga. Ini juga setelah masukan dari beberapa tokoh nias untuk melaporkan akun tersebut," kata Famati Gulo, Kamis (21/10/2021).
Famati menjelaskan, laporan ini mereka lakukan setelah sebelumnya meminta masukan dari berbagai tokoh masyarakat Nias di Sumatera Utara. Dari berbagai masukan tersebut disimpulkan bahwa melaporkan pemilik akun tersebut menjadi hal yang terbaik agar pihak kepolisian melakukan penindakan sehingga hal ini tidak memicu gesekan di tengah masyarakat. Kepada masyarakat khususnya suku Nias, DPD HIMNI meminta agar tetap tenang dan menjaga situasi kamtibmas di Sumatera Utara.
"Kami mohon agar masyarakat nias tetap tenang, kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kita. Kita semua agar tetap tenang dan menjaga situasi kamtibmas di Sumut," pungkasnya.
Diketahui, video Condrat Sinaga menjadi viral setelah yang bersangkutan mengomentari persoalan penganiayaan yang terjadi di Pasar Gambir. Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan berbagai adat dan kebiasaan Suku Nias yang kemudian oleh masyarakat Nias dianggap sebagai bentuk penghinaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved