Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Evi Novida Ginting Manik melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi keras berupa pencopotan Evi dari jabatannya sebagai ketua divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Harjono pada sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Kasus pelanggaran etik yang menjerat Evi yakni terkait gugatan yang diajukan atas oleh Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019. Gugatan masuk dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019.
Aldy menggugat seluruh komisioner KPU RI karena tidak diloloskan dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka. Dalam gugatannya, Aldi juga menyebut adanya upaya transaksional dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.
Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam menyebut terdapat perlakuan berbeda dan ketidak konsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Sedangkan terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 11 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, komsioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan dan Hasyim Asyari. Sementaraitu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat sanksi peringatan keras.
© Copyright 2024, All Rights Reserved