Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta ang dijatuhkan Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan usai bertemu dengan kliennya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Senin (31/8). "Beliau (Wahyu Setiawan) tidak ajukan banding," ujar Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/9). Namun demikian, kata Tony, tim PH Wahyu akan membuat kontra memori banding atas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hanya kita akan buatkan kontra memori banding dari Jaksa setelah disampaikan oleh pengadilan," pungkas Tony. JPU KPK menyatakan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina pada Senin (31/8) kemarin. Salah satu alasan JPU KPK menyatakan banding lantaran salah satu tuntutannya tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1. Di mana dalam tuntutannya, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.[R]
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta ang dijatuhkan Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan usai bertemu dengan kliennya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Senin (31/8). "Beliau (Wahyu Setiawan) tidak ajukan banding," ujar Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/9). Namun demikian, kata Tony, tim PH Wahyu akan membuat kontra memori banding atas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hanya kita akan buatkan kontra memori banding dari Jaksa setelah disampaikan oleh pengadilan," pungkas Tony. JPU KPK menyatakan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina pada Senin (31/8) kemarin. Salah satu alasan JPU KPK menyatakan banding lantaran salah satu tuntutannya tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1. Di mana dalam tuntutannya, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.© Copyright 2024, All Rights Reserved