Selain menyalahi aturan partai hal ini juga menurut Fahri sangat rentan terhadap misi partai mereka untuk memenangkan suara di kabupaten tersebut pada Pemilu 2019. Seharusnya menurut Fahri partai mereka lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat konsolidasi menyongsong upaya pemenangan suara.
\"Keputusan tersebut jelas mengada-ada dan tidak mendasar. Apa lagi menjelang pemilu. Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Provinsi Sumut seharusnya lebih melakukan konsolidasi. Bukan mengeluarkan keputusan sepihak, serta sarat kepentingan semacam itu yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas politik internal maupun external kepartaian,\" ujarnya.
Kondisi ini menurutnya menunjukkan ketidakpatuhan Ahmad Doli Kurnia terhadap instruksi dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat Badan Pemenangan Pemilu pada 18 Desember 2018 yang lalu. Saat itu Airlangga menginstruksikan agar tidak ada persoalan pecat memecat jelang pemilu.
\"Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumut tidak mengindahkan dan mengikuti intruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dalam rapat Bappilu kemarin dengan tegas beliau mengatakan tidak ada dan jangan ada pemecetan, pemberhentian pengurus atau kader partai menjelang pemilu,\" ujarnya.
Disisi lain menurut Fahri seharusnya Plt Ketua DPD Golkar Sumut, mengikuti aturan main dan mekanisme partai. Bahwa dalam peraturan keorganisasian partai (PO) juklak serta turunannya, status pelaksana tugas (plt) menurutnya tidak boleh melakukan pemberhentian sepihak dan spontanitas tanpa klarifikasi di internal partai. Atas kondisi dirinya pun telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (06/03/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh.Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar.
\"Kita telah daftarkan gugatan ke Mahkamah partai,ditanda tangani oleh panitera Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar. Jadi semua pihak harus menghormati proses di Mahkamah partai tersebut dan menunggu keputusan hukum tetap (inkracht) agar stabilitas politik internal dan external partai Golkar tetap kondusif,\" pungkasnya.
Data yang disampaikannya, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 18 Februari 2019 lalu yang ditandatangani PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Riza Fakhrumi Tahir.
Dalam surat pemecatan itu, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batubara, dianggap tak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada pemilu 2019.
Pada surat tersebut, disebutkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada pemilu 2019.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir sendiri belum membalas konfirmasi yang disampaikan com. " itemprop="description"/>
Selain menyalahi aturan partai hal ini juga menurut Fahri sangat rentan terhadap misi partai mereka untuk memenangkan suara di kabupaten tersebut pada Pemilu 2019. Seharusnya menurut Fahri partai mereka lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat konsolidasi menyongsong upaya pemenangan suara.
\"Keputusan tersebut jelas mengada-ada dan tidak mendasar. Apa lagi menjelang pemilu. Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Provinsi Sumut seharusnya lebih melakukan konsolidasi. Bukan mengeluarkan keputusan sepihak, serta sarat kepentingan semacam itu yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas politik internal maupun external kepartaian,\" ujarnya.
Kondisi ini menurutnya menunjukkan ketidakpatuhan Ahmad Doli Kurnia terhadap instruksi dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat Badan Pemenangan Pemilu pada 18 Desember 2018 yang lalu. Saat itu Airlangga menginstruksikan agar tidak ada persoalan pecat memecat jelang pemilu.
\"Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumut tidak mengindahkan dan mengikuti intruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dalam rapat Bappilu kemarin dengan tegas beliau mengatakan tidak ada dan jangan ada pemecetan, pemberhentian pengurus atau kader partai menjelang pemilu,\" ujarnya.
Disisi lain menurut Fahri seharusnya Plt Ketua DPD Golkar Sumut, mengikuti aturan main dan mekanisme partai. Bahwa dalam peraturan keorganisasian partai (PO) juklak serta turunannya, status pelaksana tugas (plt) menurutnya tidak boleh melakukan pemberhentian sepihak dan spontanitas tanpa klarifikasi di internal partai. Atas kondisi dirinya pun telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (06/03/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh.Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar.
\"Kita telah daftarkan gugatan ke Mahkamah partai,ditanda tangani oleh panitera Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar. Jadi semua pihak harus menghormati proses di Mahkamah partai tersebut dan menunggu keputusan hukum tetap (inkracht) agar stabilitas politik internal dan external partai Golkar tetap kondusif,\" pungkasnya.
Data yang disampaikannya, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 18 Februari 2019 lalu yang ditandatangani PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Riza Fakhrumi Tahir.
Dalam surat pemecatan itu, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batubara, dianggap tak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada pemilu 2019.
Pada surat tersebut, disebutkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada pemilu 2019.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir sendiri belum membalas konfirmasi yang disampaikan com. "/>
Selain menyalahi aturan partai hal ini juga menurut Fahri sangat rentan terhadap misi partai mereka untuk memenangkan suara di kabupaten tersebut pada Pemilu 2019. Seharusnya menurut Fahri partai mereka lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat konsolidasi menyongsong upaya pemenangan suara.
\"Keputusan tersebut jelas mengada-ada dan tidak mendasar. Apa lagi menjelang pemilu. Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Provinsi Sumut seharusnya lebih melakukan konsolidasi. Bukan mengeluarkan keputusan sepihak, serta sarat kepentingan semacam itu yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas politik internal maupun external kepartaian,\" ujarnya.
Kondisi ini menurutnya menunjukkan ketidakpatuhan Ahmad Doli Kurnia terhadap instruksi dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat Badan Pemenangan Pemilu pada 18 Desember 2018 yang lalu. Saat itu Airlangga menginstruksikan agar tidak ada persoalan pecat memecat jelang pemilu.
\"Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumut tidak mengindahkan dan mengikuti intruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dalam rapat Bappilu kemarin dengan tegas beliau mengatakan tidak ada dan jangan ada pemecetan, pemberhentian pengurus atau kader partai menjelang pemilu,\" ujarnya.
Disisi lain menurut Fahri seharusnya Plt Ketua DPD Golkar Sumut, mengikuti aturan main dan mekanisme partai. Bahwa dalam peraturan keorganisasian partai (PO) juklak serta turunannya, status pelaksana tugas (plt) menurutnya tidak boleh melakukan pemberhentian sepihak dan spontanitas tanpa klarifikasi di internal partai. Atas kondisi dirinya pun telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (06/03/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh.Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar.
\"Kita telah daftarkan gugatan ke Mahkamah partai,ditanda tangani oleh panitera Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar. Jadi semua pihak harus menghormati proses di Mahkamah partai tersebut dan menunggu keputusan hukum tetap (inkracht) agar stabilitas politik internal dan external partai Golkar tetap kondusif,\" pungkasnya.
Data yang disampaikannya, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 18 Februari 2019 lalu yang ditandatangani PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Riza Fakhrumi Tahir.
Dalam surat pemecatan itu, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batubara, dianggap tak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada pemilu 2019.
Pada surat tersebut, disebutkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada pemilu 2019.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir sendiri belum membalas konfirmasi yang disampaikan com. "/>
Pemecatan yang Fahri Iswahyudi dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Batubara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Doli Tanjung menyalahi aturan partai. Hal ini disampaikan Fahri atas munculnya surat keputusan DPD Partai Golkar Sumut Nomor Nomor: Kep-105/GK-SU/II/2019 tentang pemecatan dirinya dari tampuk pimpinan partai di Batunara dan penunjukan Sangkot Sirait sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Batubara.
"Untuk pemberhentian struktural, seharusnya (di dalam AD/ART) ada tahapan pemanggil klarifikasi dulu. Tapi ini tidak ada, hal ini yang kemungkinan akan saya tanyakan kenapa langsung diberhentikan," katanya, Jumat (29/3/2019).
Selain menyalahi aturan partai hal ini juga menurut Fahri sangat rentan terhadap misi partai mereka untuk memenangkan suara di kabupaten tersebut pada Pemilu 2019. Seharusnya menurut Fahri partai mereka lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat konsolidasi menyongsong upaya pemenangan suara.
"Keputusan tersebut jelas mengada-ada dan tidak mendasar. Apa lagi menjelang pemilu. Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Provinsi Sumut seharusnya lebih melakukan konsolidasi. Bukan mengeluarkan keputusan sepihak, serta sarat kepentingan semacam itu yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas politik internal maupun external kepartaian," ujarnya.
Kondisi ini menurutnya menunjukkan ketidakpatuhan Ahmad Doli Kurnia terhadap instruksi dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat Badan Pemenangan Pemilu pada 18 Desember 2018 yang lalu. Saat itu Airlangga menginstruksikan agar tidak ada persoalan pecat memecat jelang pemilu.
"Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumut tidak mengindahkan dan mengikuti intruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dalam rapat Bappilu kemarin dengan tegas beliau mengatakan tidak ada dan jangan ada pemecetan, pemberhentian pengurus atau kader partai menjelang pemilu," ujarnya.
Disisi lain menurut Fahri seharusnya Plt Ketua DPD Golkar Sumut, mengikuti aturan main dan mekanisme partai. Bahwa dalam peraturan keorganisasian partai (PO) juklak serta turunannya, status pelaksana tugas (plt) menurutnya tidak boleh melakukan pemberhentian sepihak dan spontanitas tanpa klarifikasi di internal partai. Atas kondisi dirinya pun telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (06/03/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh.Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar.
"Kita telah daftarkan gugatan ke Mahkamah partai,ditanda tangani oleh panitera Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar. Jadi semua pihak harus menghormati proses di Mahkamah partai tersebut dan menunggu keputusan hukum tetap (inkracht) agar stabilitas politik internal dan external partai Golkar tetap kondusif," pungkasnya.
Data yang disampaikannya, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 18 Februari 2019 lalu yang ditandatangani PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Riza Fakhrumi Tahir.
Dalam surat pemecatan itu, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batubara, dianggap tak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada pemilu 2019.
Pada surat tersebut, disebutkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada pemilu 2019.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir sendiri belum membalas konfirmasi yang disampaikan com.
Pemecatan yang Fahri Iswahyudi dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Batubara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Doli Tanjung menyalahi aturan partai. Hal ini disampaikan Fahri atas munculnya surat keputusan DPD Partai Golkar Sumut Nomor Nomor: Kep-105/GK-SU/II/2019 tentang pemecatan dirinya dari tampuk pimpinan partai di Batunara dan penunjukan Sangkot Sirait sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Batubara.
"Untuk pemberhentian struktural, seharusnya (di dalam AD/ART) ada tahapan pemanggil klarifikasi dulu. Tapi ini tidak ada, hal ini yang kemungkinan akan saya tanyakan kenapa langsung diberhentikan," katanya, Jumat (29/3/2019).
Selain menyalahi aturan partai hal ini juga menurut Fahri sangat rentan terhadap misi partai mereka untuk memenangkan suara di kabupaten tersebut pada Pemilu 2019. Seharusnya menurut Fahri partai mereka lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat konsolidasi menyongsong upaya pemenangan suara.
"Keputusan tersebut jelas mengada-ada dan tidak mendasar. Apa lagi menjelang pemilu. Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Provinsi Sumut seharusnya lebih melakukan konsolidasi. Bukan mengeluarkan keputusan sepihak, serta sarat kepentingan semacam itu yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas politik internal maupun external kepartaian," ujarnya.
Kondisi ini menurutnya menunjukkan ketidakpatuhan Ahmad Doli Kurnia terhadap instruksi dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat Badan Pemenangan Pemilu pada 18 Desember 2018 yang lalu. Saat itu Airlangga menginstruksikan agar tidak ada persoalan pecat memecat jelang pemilu.
"Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumut tidak mengindahkan dan mengikuti intruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dalam rapat Bappilu kemarin dengan tegas beliau mengatakan tidak ada dan jangan ada pemecetan, pemberhentian pengurus atau kader partai menjelang pemilu," ujarnya.
Disisi lain menurut Fahri seharusnya Plt Ketua DPD Golkar Sumut, mengikuti aturan main dan mekanisme partai. Bahwa dalam peraturan keorganisasian partai (PO) juklak serta turunannya, status pelaksana tugas (plt) menurutnya tidak boleh melakukan pemberhentian sepihak dan spontanitas tanpa klarifikasi di internal partai. Atas kondisi dirinya pun telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (06/03/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh.Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar.
"Kita telah daftarkan gugatan ke Mahkamah partai,ditanda tangani oleh panitera Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar. Jadi semua pihak harus menghormati proses di Mahkamah partai tersebut dan menunggu keputusan hukum tetap (inkracht) agar stabilitas politik internal dan external partai Golkar tetap kondusif," pungkasnya.
Data yang disampaikannya, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 18 Februari 2019 lalu yang ditandatangani PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Riza Fakhrumi Tahir.
Dalam surat pemecatan itu, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batubara, dianggap tak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada pemilu 2019.
Pada surat tersebut, disebutkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada pemilu 2019.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir sendiri belum membalas konfirmasi yang disampaikan com.