Putu Yudha menjelaskan pencurian terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini yakni pencurian sepeda motor di parkiran tempat hiburan malam di Jalan Wajir, Medan pada Minggu 17 Maret 2019 lalu. Saat itu Mekel dan Ilham mencuri sepeda motor honda scopy BK 4017 AAP milik Rusfira Huda. Kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada penadah dan menjualnya secara berantai kepada sejumlah warga yang kini juga sedang dicari oleh petugas.
\"Dari hasil interogasi sepdea motor tersebut dijual dengan harga yang sangat murah yakni Rp 1,8 juta rupiah. Dalam proses penangkapan ini seorang pelaku bernama Ilham Ditembak oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap,\" ujarnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat dua pasal berbeda dimana Ilham Pulungan dan Mekel dikenakan pasal 363 KUHPidana curanmor sedangkan Alamsyah dan Daniel Harefa dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara." itemprop="description"/>
Putu Yudha menjelaskan pencurian terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini yakni pencurian sepeda motor di parkiran tempat hiburan malam di Jalan Wajir, Medan pada Minggu 17 Maret 2019 lalu. Saat itu Mekel dan Ilham mencuri sepeda motor honda scopy BK 4017 AAP milik Rusfira Huda. Kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada penadah dan menjualnya secara berantai kepada sejumlah warga yang kini juga sedang dicari oleh petugas.
\"Dari hasil interogasi sepdea motor tersebut dijual dengan harga yang sangat murah yakni Rp 1,8 juta rupiah. Dalam proses penangkapan ini seorang pelaku bernama Ilham Ditembak oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap,\" ujarnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat dua pasal berbeda dimana Ilham Pulungan dan Mekel dikenakan pasal 363 KUHPidana curanmor sedangkan Alamsyah dan Daniel Harefa dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara."/>
Putu Yudha menjelaskan pencurian terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini yakni pencurian sepeda motor di parkiran tempat hiburan malam di Jalan Wajir, Medan pada Minggu 17 Maret 2019 lalu. Saat itu Mekel dan Ilham mencuri sepeda motor honda scopy BK 4017 AAP milik Rusfira Huda. Kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada penadah dan menjualnya secara berantai kepada sejumlah warga yang kini juga sedang dicari oleh petugas.
\"Dari hasil interogasi sepdea motor tersebut dijual dengan harga yang sangat murah yakni Rp 1,8 juta rupiah. Dalam proses penangkapan ini seorang pelaku bernama Ilham Ditembak oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap,\" ujarnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat dua pasal berbeda dimana Ilham Pulungan dan Mekel dikenakan pasal 363 KUHPidana curanmor sedangkan Alamsyah dan Daniel Harefa dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara."/>
Personil dari Pegassus Unit Pidana Umum satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kota Medan. Keempatnya yakni Mekel Warga Jalan Gatot Subroto, Ilham Warga Medan Johor, Darwin Alamsyah warga Jalan Pintu Air Kwala Bekala dan Daniel Harefa warga Medan Selayang.
"Keempat pelaku ini memiliki peran berbeda dimana Mekel merupakan sosok yang mengambil unit sepeda motor dari lokasi-lokasi parkir bersama seorang rekannya Ilham. Sedangkan Darwin Alamsyah dan Daniel merupakan penadah sepeda motor untuk dijualkan kepada warga lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, Jumat (29/3/2019).
Putu Yudha menjelaskan pencurian terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini yakni pencurian sepeda motor di parkiran tempat hiburan malam di Jalan Wajir, Medan pada Minggu 17 Maret 2019 lalu. Saat itu Mekel dan Ilham mencuri sepeda motor honda scopy BK 4017 AAP milik Rusfira Huda. Kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada penadah dan menjualnya secara berantai kepada sejumlah warga yang kini juga sedang dicari oleh petugas.
"Dari hasil interogasi sepdea motor tersebut dijual dengan harga yang sangat murah yakni Rp 1,8 juta rupiah. Dalam proses penangkapan ini seorang pelaku bernama Ilham Ditembak oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap," ujarnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat dua pasal berbeda dimana Ilham Pulungan dan Mekel dikenakan pasal 363 KUHPidana curanmor sedangkan Alamsyah dan Daniel Harefa dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Personil dari Pegassus Unit Pidana Umum satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kota Medan. Keempatnya yakni Mekel Warga Jalan Gatot Subroto, Ilham Warga Medan Johor, Darwin Alamsyah warga Jalan Pintu Air Kwala Bekala dan Daniel Harefa warga Medan Selayang.
"Keempat pelaku ini memiliki peran berbeda dimana Mekel merupakan sosok yang mengambil unit sepeda motor dari lokasi-lokasi parkir bersama seorang rekannya Ilham. Sedangkan Darwin Alamsyah dan Daniel merupakan penadah sepeda motor untuk dijualkan kepada warga lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, Jumat (29/3/2019).
Putu Yudha menjelaskan pencurian terakhir yang dilakukan oleh sindikat ini yakni pencurian sepeda motor di parkiran tempat hiburan malam di Jalan Wajir, Medan pada Minggu 17 Maret 2019 lalu. Saat itu Mekel dan Ilham mencuri sepeda motor honda scopy BK 4017 AAP milik Rusfira Huda. Kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada penadah dan menjualnya secara berantai kepada sejumlah warga yang kini juga sedang dicari oleh petugas.
"Dari hasil interogasi sepdea motor tersebut dijual dengan harga yang sangat murah yakni Rp 1,8 juta rupiah. Dalam proses penangkapan ini seorang pelaku bernama Ilham Ditembak oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap," ujarnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat dua pasal berbeda dimana Ilham Pulungan dan Mekel dikenakan pasal 363 KUHPidana curanmor sedangkan Alamsyah dan Daniel Harefa dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.