Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Johan Alamsyah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh salah seorang warga Kota Medan, Nazaruddin terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Nazaruddin, Mhd. Ikhsan Simatupang, SH saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOLSumut melalui pesan Whatsapp, Kamis (7/9/2023).
“Benar, Besok pagi jadwal kita untuk sidang etik, kami sudah persiapkan segala bukti-bukti yang berkaitan dengan pengaduan klien kami” ujar Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, dari bukti-bukti itu pihaknya yakin majelis DKPP akan mempertimbangkan dan memutus sesuai pengaduan kami atas dugaan pelanggaran kode etik Johan Alamsyah.
“Johan diduga telah melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, jujur, adil, Kepastian Hukum, Tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” ungkap Ikhsan.
Ikhsan juga menyayangkan atas keputusan Bawaslu RI dalam Surat Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 yang masih meloloskan Johan Alamsyah sebagai Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara.
“Laporan DKPP kami ini didaftarkan pada tanggal 23 Juni 2023, jauh sebelum saudara Johan Alamsyah di nyatakan layak dan terpilih sebagai komisioner, padhal waktu itu kami telah memberikan dan meneruskan laporan DKPP kepada seluruh komisioner bawaslu RI agar menjadi pertimbangan utk kelayakan saudara Johan. Kami sangat kecewa kenapa Bawaslu RI kembali memilih saudara Johan padahal informasi pengaduan sudah kami beritahukan kepada komisioner bawaslu RI agar Johan Alamsyah tidak dipilih Kembali,” beber Ikhsan.
Dalam kronologi kejadian di dalam surat yang dilayangkan Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Mhd. Ikhsan Simatupang, SH dan Muhammad Abduh, SH ke DKPP, Johan Alamsyah, SH., MH adalah seorang pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai dosen atau tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Padang Sidempuan Sejak Tahun 2001.
Johan juga telah aktif sebagai penyelenggara mulai dari Panitia Pengawas Penyelengaraan Pemilihan Umum Kota Sidempuan (Panwaslu Kota Sidempuan) sejak tahun 2003 sampai dengan 2014.
Kemudian Johan mengikuti seleksi Komisioner Bawaslu Sumut periode 2018-2023 pada tahun 2018, yang kemudian dari temuan investigasi Nazaruddin, Johan diduga tidak dapat memenuhi syarat sebagai calon khususnya pada poin ke 1 huruf (q) Persyaratan yang berbunyi "bagi PNS Melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)".
Namun, Johan tetap dinyatakan lolos oleh tim seleksi anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023 walaupun ada dugaan ia tidak memenuhi syarat.
Akhirnya, Johan dinyatakan lolos sebagai anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023 berdasarkan proses seleksi yang kemudian dilantik pada 16 Juli 2018 di Hotel Aryaduta, Kota Medan.
Nazaruddin menduga bahwasanya Johan Alamsyah menerima dua penggajian yakni dari UIN Sidempuan dan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara dalam rentan waktu 12 bulan.
“Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang Pengadu/Pelapor lakukan beliau masih berstatus aktif sebagai PNS sampai pada saat ini berdasarkan surat penugasan nomor ST 17/F/KP07 6/240/ (Bukti VI terlampir data dari UIN Syuhada Padangsidempuan pada link Website DATA DOSEN IAIN PADANGSIDIMLJAN UIN Syahada Padangsidimpuan),” bunyi salah satu poin kronologi kejadian dalam surat aduan ke DKPP.
Selain itu, ditulis juga di dalam kronologi kejadian bahwa Nazaruddin menduga adanya percakapan antara Johan dengan salah satu Pegawai di Kabupaten Langkat yang bernama Syofian Tarigan (usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh Bupati Langkat ke Bawaslu Kabupaten Langkat).
Dalam rekaman yang Nazaruddin temukan adanya upaya dan rayuan serta permintaan dari Johan Alamsyah untuk mengamankan orang-orangnya di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat (pegawai di Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan) dan berkoordinasi ketat dengan beberapa nama yang disebutkan.
Berdasarkan hal itu, Ikhsan selaku kuasa hukum Nazaruddin berpendapat bahwa Johan Alamsyah diduga tidak layak lolos sebagai Anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028.
“Dugaannya seperti itu, tapi nanti kita lihat saja bagaimana majelis DKPP dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang ada,” pungkas Ikhsan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved