Sebanyak 18 pengurus DPC PKB yang dikriminalisasi oleh DPW PKB Sumut melakukan aksi mosi tidak percaya kepada DPW PKB Sumut, Selasa (22/2).
Masa aksi DPC PKB yang datang dari berbagai daerah di Sumut itu memajang poster mosi tidak percaya kepada DPW PKB Sumut dan meminta DPP PKB membekukan kepengurusan DPW PKB Sumut.
"Permintaan pembekuan ini dikarenakan DPW PKB Sumut pada kegiatan Pra Muscab dan Muscab melakukan pelanggaran yang dinilai fatal dan bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Partai atau Kebijakan Partai," kata Samsul Bahri Pane ketua DPC PKB Binjai kepada Kantor Berita RMOLSumut.
Menurutnya, semenjak dikukuhkan DPW PKB Sumut tidak menjalankan kegiatan partai seperti konsolidasi dengan DPC PKB se Sumut. Tidak hanya gagal melakukan konsolidasi, DPW PKB Sumut melakukan kegiatan Pra Muscab dan Muscab ilegal.
"Rangkaian kegiatan Pra Muscab dan Muscab yang dilakukan DPW PKB Sumut bukan untuk melakukan penataan struktur DPC PKB, tetapi menciptakan konflik horizontal dan vertikal dikalangan DPC PKB se Sumut," jelasnya.
Tidak hanya itu, massa DPC PKB meminta agar DPP PKB segera membekukan DPW karena syarat dengan pelanggaran. Mekanisme AD/ART dan Peraturan Partai atau Kebijakan Partai yang dilakukan DPW PKB Sumut pada saat pra Muscab dan Muscab serta pembekuan partai yang direkomendasikan DPW PKB Sumut bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Partai atau Kebijakan Partai.
Pada pokok aksi, massa meminta Ketum DPP PKB Membekukan Kepengurusan DPW PKB Sumatera Utara karena gagal melakukan konsolidasi dan terbukti melakukan pelanggaran kegiatan Pra Muscab dan Muscab DPC PKB Se Sumatera Utara.
"Kami meminta Ketum DPP PKB menganulir seluruh Pra Muscab dan Muscab yang telah dilakukan oleh DPW PKB Sumatera Utara karena terbukti melakukan pelanggaran AD/ART dan Peraturan Partai atau Kebijakan Partai dan meminta Ketum DPP PKB, melakukan penataan struktur DPC PKB di Sumatera Utara dengan menerbitkan SK Perubahan Kepengurusan DPC PKB di Sumatera Utara untuk menghindari pelanggaran berlanjut kegiatan Pra Muscab dan Muscab yang dilakukan DPW PKB Sumatera Utara," tegasnya.
Lebih labjut ke 18 DPC ini meminta Ketum DPP PKB untuk menetapkan Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten/Kota sesuai dengan Surat Usulan Perubahan Pengurus sebagaimana dimaksud diatas.
"Persoalan ini telah disampaikan secara tertulis kepada DPP PKB agar diambil tindakan tegas berupa pembekuan DPW PKB Sumatera Utara. Pembekuan DPW PKB Sumatera Utara menjadi prioritas, dan meminta DPP PKB untuk menganulir seluruh keputusan pra Muscab dan Muscab serta pembekuan DPC PKB," pungkasnya.
Diketahui ke 18 DPC PKB yang dikriminalisasi oleh DPW PKB Sumut tersebut adalah DPC PKB Kabupaten Asahan, DPC PKB Kota Binjai, DPC PKB Kabupaten Langkat, DPC PKB Deliserdang, DPC PKB Batubara, DPC PKB Karo, DPC PKB Siantar, DPC PKB Simalungun, DPC PKB Palas, DPC PKB Tapsel, DPC PKB Sibolga, DPC PKB Tapteng, DPC PKB Humbang Hasundutan, DPC PKB Nias, DPC PKB Gunung Stoli, DPC PKB Nias Barat, DPC PKB Nias Utara, DPC PKB Nias Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved