Ditipu sebesar Rp310 juta oleh okum polisi berpangkat AKP, seorang tukang bubur asal Cirebon bernama Wahidin menuntut keadilan ke pihak kepolisian.
Wahidin menjelaskan, oknum polisi AKP berinisial SW meminta uang dengan janji dapat meluluskan anaknya menjadi Bintara Polri TA 2021/2022. Kemudian, oknum AKP menghubungi Nuryanah yang bekerja di SDM Mabes Polri dengan perjanjian jika lulus bintara polri baru dibayarkan.
"Oknum AKP saat itu menjadi Kapolsek Mundu meminta uang sebesar Rp20 juta, dan akan diserahkan ke Nuryanah. Beberapa jam setelah menyerahkan uang Rp20 juta, kembali meminta uang Rp100 juta yang akan diserahkan ke Nuryanah," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLJabar, Kamis (15/6).
Wahidin menambahkan pada saat penyerahan uang tersebut diantar serta disaksikan oleh IPDA Dika sebagai Kanit reskim Pabuaran. Berjalannya waktu diminta menyerahkan uang kembali sebesar Rp20 Juta untuk biaya BimLat, Rp20 Juta untuk biaya Psikotes dan Rp150 juta untuk biaya Panitia seleksi Bintara Polri.
"Setiap menyerahkan uang atas perintah oknum AKP, karena saya tidak mengenal Nuryanah yang bekerja sebagai SDM Mabes Polri itu kenalan oknum AKP. Tapi setelah uang di bayar, anak saya tidak masuk polisi," ungkapnya.
Disaat bersamaan, kuasa hukum Law Firm Harun NS, Harumningsih Surja, mengatakan anak Wahidin tidak bisa masuk Bintara Polri, demi sang anak. Wahidin mengumpulkan uang hasil berjualan bubur ayam.
"Dalam hal ini oknum AKP menutupi kasus Wahidin yang mana oknum AKP sebagai Kapolsek Mundu beserta penyidik merekayasa pelaporan Wahidin untuk melaporkan Nuryanah, padahal Wahidin tidak mengenal Nuryanah,"ungkapnya.
Saat ini, lanjut Harumningsih meminta pihak kepolisian menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Mundu. Walaupun kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskim Polres Cirebon Kota dan telah menghukum penyidik Polsek Mundu dalam sidang disiplin. Namun, oknum AKP belum tersentuh hukum terkait permasalahan ini.
"Terbukti dengan adanya ancaman yang dilakukannya saat Bapak Wahidin meminta kembali uangnya ke oknum AKP. Malah, menutupi kasus yang berkaitan dengan dirinya. Dalam hal ini keinginan Bapak Wahidin untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari Polres kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota dan meminta dikembalikan kerugian sebesar Rp310 juta," ujarnya.
Sementara Kasi Propam Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno menjelaskan untuk anggota Polres Cirebon berinisial H sudah di lakukan proses persidangan karena pelangaran disiplin. Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Jabar.
"Sesuai dengan waktu yang di tentukan 30 hari perkara ini sudah harus disidangkan atas instruksi Kapolres Polres Cirebon Kota. Inisial H sudah disidangkan untuk yang di permasalahkan yang bersangkutan tidak profesional dalam menangani suatu perkara," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved