Penanganan kasus dugaan keberpihakan unsur Forkopimda di Kabupaten Batubara menjadi simpang siur di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Diketahui Bawaslu Batubara tiga hari lalu sudah menyatakan menghentikan kasus video rekaman diduga suara Kapolres, Kajari, Bupati, Dandim yang mengarahkan penggunaan dana desa untuk memenangkan pasangan capres-cawapres 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis, mengaku penghentian kasus ini dikarenakan mereka sudah mengambil sampel suara empat orang Forkopimda Batubara yakni Kapolres, Dandim, Kajari, Bupati yang tercantum dalam video tersebut. Dan, kata dia, hasilnya tidak ada ditemukan unsur yang melanggar.
"Setelah kami lakukan rapat pleno, tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Jadi keputusannya, tidak menemukan pelanggaran. Kami akan melaporkan hasil rapat kami ke Bawaslu Provinsi," katanya kepada wartawan. Selasa (16/1/2024).
Disinggung terkait keputusan penghentian yang terlalu dini, dia menegaskan itu merupakan hasil penelusuran dan bukan laporan, sehingga Bawaslu mengambil tindakan cepat.
"Bawaslu memang harus bekerja secara cepat, karena ini penelusuran, bukan hasil laporan. Karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat," jelasnya.
Namun terbaru, Bawaslu RI mengajukan ke Polda Sumut untuk melakukan uji forensik terkait rekaman diduga percakapan Forkopinda Batubara untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
“Saya minta bawaslu sumut untuk supervisi bila perlu takeover. Pemeriksaan terhadap rekamannya masih lanjut,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Pihak Bawaslu Sumatera Utara sendiri mengaku belum mengetahui perkembangan tersebut.
“Saya baru dapat itu, mohon bersabar ya,” kata Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved