Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menertibkan bangunan perumahan di kawasan Jalan Sei Tuntung, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Sebab, pembangunan sejumlah unit di perumahan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Kita minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang tidak mengantongi izin di sana,” katanya, Senin (19/9/2022).
Ditegaskan Hendra DS, pembangunan tanpa IMB merupkaan salah satu penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Karena itu, OPD terkait harus segera bertindak mengingat Wali Kota Medan juga sudah memerintahkan agar seluruh OPD memaksimalkan potensi PAD dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
"Jalankanlah perintah Walikota Medan Bobby Nasution, OPD terkait hingga Kepling harus kolaborasi mengawasi jangan sampai ada lagi pendirian bangunan yang melanggar SIMB," tegas Hendra.
Dikatakan Hendra, Pemko Medan harus rutin melakukan tindakan tegas bagi pendirian bangunan yang menyalah.
“Harus ada ketegasan guna memberi efek jera dan contoh kepada yang lain," sebutnya.
Ditambahkan Hendra lagi, saat ini Satpol PP rutin melakukan pembongkaran bangunan diatas parit. Tindakan serupa harus diterapkan tanpa pilih kasih. "Kita dukung penertiban demi penataan kota dan menaikkan PAD," ungkapnya.
Terkait sejumlah bangunan yang tidak memiliki SIMB di perumahan tersebut, Hendra DS mengatakan, Komisi IV DPRD Medan akan segera mengagendakan pemanggilan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan. "Kita akan kordinasikan untuk pemanggilan pemilik bangunan. Diduga bangunan berdiri 31 unit namun yang memiliki SIMB, hanya 25 unit," terang Hendra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved