Puluhan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan menggelar aksi protes atas kebijakan kampus mereka yang memberikan sanksi skorsing kepada 13 mahasiswa dan Drop Out kepada 6 mahasiswa lainnya.
Protes ini mereka lakukan dengan melakukan aksi meminta perlindungan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Sumatera Utara, Senin (11/12/2023).
Pimpinan aksi, Paskawan Gultom yang juga salah seorang mahasiswa yang terkena sanksi di-DO mengatakan hari ini pihaknya ingin mengajukan surat keberatan atas tindakan yang dilakukan Unika.
"Dalam aksi ini, kami ingin menyampaikan surat pembelaan dan keberatan atas pemberian sanksi akademik secara sepihak tanpa ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kami langsung di-DO dan skorsing," kata Paskawan kepada wartawan.
Dijelaskannya, sanksi yang diberikan tersebut baru mereka ketahui pada 1 Desember 2023 lalu. Pada saat itu ia menerima salinan SK DP yang diteken oleh pihak rektorat ter tanggal 23 Oktober 2023.
“Tapi baru diberitahu 1 Desember,” ujarnya.
Soal alasan pihak kampus memberikan sanksi, hal ini menurutnya tidak terlepas dari aksi mereka yang terus menyuarakan agar Pemerintahan Mahasiswa (Pema) UNIKA diaktifkan kembali karena sudah vakum sejak 2017 lalu.
"Kemarin kami sempat melakukan demonstrasi, menyuarakan soal Pema itu, saat acara Dies Natalies Unika ke 39. Setelah itu, kami mendapat sanksi," ujarnya.
Aksi unjuk rasa di LLDikti Wilayah I ini diterima oleh Kapokja Hukum dan Kepegawaian LLKDikti Wilayah I, Abdul Aziz Tambunan. Ia mengaku akan menyurati pihak kampus untuk dimediasi dengan para mahasiswa.
"Ini kami telah menanggapi aksi mahasiswa Unika. Kita pada prinsipnya berpihak kepada kepada kebenaran, kepada mahasiswa," kata Aziz.
Dijelaskannya, mereka akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke UNIKA terkait keberatan mahasiswa itu. Pihaknya akan menurunkan tim hukum untuk memeriksa kebenarannya.
"Kita akan melakukan pemanggilan dari pihak rektorat, maupun fakultas, karena ini terkait dengan fakultas pertanian. Serta para mahasiswa yang diberi sanksi juga akan dipanggil dan pada tahapnya nanti ada pertemuan," tutupnya.
Usai diterima di LLDIkti, massa aksi melanjutkan aksi ke depan kampus mereka. Mereka membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan mereka kepada pihak rektorat.
Penjelasan Unika
Sementara itu, pihak UNIKA membenarkan adanya pemberian sanksi kepada para mahasiswa tersebut. Sanksi DO kepada 6 mahasiswa dan skorsing kepada 13 lainnya menurut Wakil Rektor III Unika Bidang Kemahasiswaan Charles Sitindaon dilakukan sesuai dengan standart prosedur di kampsu mereka.
"Kalau secara tertulis tidak tapi secara aturan ada penegasan di kita," sebutnya.
Charles mengungkapkan dalam standar prosedur operasional kampus tak menjadi persoalan mahasiswa dikenakan DO tanpa diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Dengan catatan ada pelanggaran berat.
"Pelanggaran beratnya, sudah dihimbau berulang kali. Bawa spanduk, buat orasi, menjelekkan nama Unika. Contohnya Unika tidak demokrasi, mengintimidasi. Lah, dimana mengintimidasi, orang dipanggil kok dia," ujarnya.
Dia mengungkapkan para mahasiswa dikenakan sanksi karena melanggar peraturan kemahasiswaan, statuta, dan rektor. Di antaranya, melakukan orasi saat dies natalies yang turut dihadiri Uskup Agung Medan.
Pemanggilan terhadap para mahasiswa itu menurutnya sudah pernah dilakukan namun tidak diindahkan. Hal ini ditambah lagi adanya aksi mereka membawa para mahsiswa untuk melakukan kegiatan di luar kampus yang disebut dengan malam keakraban.
"Sudah ada aturan rektor supaya mahasiswa tidak boleh bawa ke luar atau istilahnya malam keakraban. Kalau pun ada, harus ada izin dari fakultas. Ternyata mereka mengindahkan juga," ujarnya.
"Dari situ lah diurutkan bahan yang dilanggar mereka sehingga dikenakan sanksi DO serta skorsing selama dua semester," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved