Pengurus Wilayah (PW) Rumah Tameng Sumatera Utara melayangkan surat somasi dan klarifikasi kepada Camat Pulau Rakyat, Asahan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum camat kepada pengusaha yang berada di badan jalan Sigura-gura Pulau Rakyat Pekan.
Somasi itu dituangkan dalam Surat Nomor 023/B/PWRT_SU/07/2023 yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2023 oleh Ketua Umum Hermawan Purba dan Sekretaris Umum Efrizal.
Di dalam Surat No. 023 yang diterima Kantor Berita Politik RMOLSumut itu disebutkan bahwa temuan lapangan Tim Rumah Tameng Sumatera Utara tersebut berdasarkan dari keterangan seorang pengusaha bahwa oknum camat meminta uang solar sebesar 400 ribu atau satu jerigen 35 liter pada kegiatan perataan jalan menggunakan grader.
Temuan lapangan itu juga diperkuat dengan adanya bukti CCTV di lokasi tersebut. Berdasarkan hal itu, Rumah Tameng meminta kepada oknum camat tersebut agar memberikan klarifikasi.
“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Camat untuk memberikan Klarifikasi terkait dugaan tersebut dan jika klarifikasi tidak diberikan dalam waktu 2x24 Jam maka kami akan membawa hal ini ke ranah hukum karena Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001,” bunyi Surat No. 023 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved